Makalah Anti Korupsi : Lembaga dan asas




MAKALAH

Pendidikan Anti-korupsi (penyelenggara, asas, hak dan kewajiban, peran masyarakat)

Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan anti korupsi

Dosen Pengampu: H.Abdul barri.S.H

















Disusun oleh :

Debi Maulana

Yulia





HUKUM EKONOMI SYARI’AH (HES)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)

AL-MASTHURIYAH

2021





KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia Nya kepada kita semua sebagai bentuk kasih sayang Tuhan kepada makhlukNya. Dalam kesempatan ini kami membuat makalah pendidikan anti korupsi. Selain untuk menyelesaikan tugas mata kuliah saya, hadirnya makalah ini sebagai media kami untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai anti korupsi.

        Adapun jika ada kesalahan baik dalam penulisan kata atau pemberian materi mohon sekiranya para pembaca yang budiman memberikan kritikan yang membangun dan membuat makalah ini menjadi lebih baik dan lebih lengkap tentunya.











                                                                                                                                                Penyusun





















DAFTAR ISI

Kata pengantar

Daftar isi

A. Pendahuluan

1. Latar belakang masalah

2. Rumusan masalah

3. Tujuan

B. Pembahasan

1. Penyelenggara anti korupsi

2. Asas-asas anti korupsi

3. Hak dan kewajiban masyarakat

4. Peran masyarakat

C. Penutup

1. Simpulan

Daftar pustaka



















BAB I PENDAHULUAN

1. Latar belakang masalah

        Korupsi telah menjadi perhatian semua pihak pada saat ini. Bentukbentuk dan perwujudan korupsi jauh lebih banyak daripada kemampuan untuk melukiskannya. Iklim yang diciptakan oleh korupsi menguntungkan bagi tumbuh suburnya berbagai kejahatan.1 Korupsi pun menjadi permasalahan yang sungguh serius dinegeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas dimana–mana, dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern.

        Kasus terjadinya korupsi dari hari kehari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Bahkan Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan nama perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan beberapa instansi antikorupsi lainnya, faktanya negeri ini menduduki rangking teratas sebagai negara terkorup di dunia.

Tindak korupsi di negeri ini bisa dikatakan mulai merajalela, bahkan menjadi kebiasaan, dan yang lebih memprihatinkan adalah korupsi dianggap biasa saja atau hal yang sepele. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi, namun tetap saja korupsi menjadi hal yang sering terjadi.

Untuk itu kami akan mengulas sedikit tentang anti korupsi, mulai dari asas-asas umum, hak dan kewajiban serta peran masyarakat dalam menghadapi korupsi ini.

2. Rumusan masalah

a. Apa saja lembaga-lembaga penyelenggara anti korupsi ?

b. Apa saja asas tentang anti korupsi ?

c. Apa saja hak dan kewajiban Masayarakat dalam anti korupsi ?

d. Apa saja peran masyarakat anti korupsi ?









BAB II PEMBAHASAN

A. Lembaga-lembaga penyelenggara anti korupsi

        Antikorupsi merupakan sikap dan perilaku untuk tidak mendukung adanya upaya untuk merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Dengan kata lain, antikorupsi adalah sikap menentang terhadap adanya tindakan korupsi. Tentunya kamu tahu bahwa tindakan korupsi adalah salah satu tindak pidana yang sangat menyengsarakan rakyat karena menyalahgunakan atau menyelewengkan uang milik negara . Tindakan seperti ini sangat merugikan sistem perekonomian serta pembangunan nasional.

Penyelesaian masalah korupsi hendaknya dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu hukum,ekonomi dan moral. Pemberantasan korupsi harus dipimpin oleh pemimpin yang bersih,baik,reputasi tinggi,bermoral tinggi dan menjadi tauladan. Selain itu adalah peran masyarakat juga sangat diperlukan. Tiga unsur yang digunakan dalam pencegahan korupsi yaitu pencegahan,penindakan dan peran masyarakat. Korupsi sungguh menyebabkan krisis kepercayaan. Bila kepercayaan merajalela maka tingkat kepercayaan rakyat akan berkurang.

Instrumen kelembagaan anti korupsi di Indonesia antara lain:

1.Mahkamah Agung (MA)

Kewenangan utama MA adalah memeriksa dan memutuskan yaitu permohonan kasasi,sengketa tentang mengadili,permohonan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus korupsi,MA adalah peluang terakhir bagi mereka untuk memperoleh kebebasan atau minimal pengurangan hukuman. Serta mengawasi penerapahn hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

2.Komisi Yudisial (KY)

Kewenangan KY menurut pasal 24B ayat (1) adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga perilaku hakim. Dalam pemberantasan korupsi,KY berwenang mengawasi hakim dan menerima serta mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

3.Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menerima dan menganalisis atas setiap rekomendasi yang diberikan,khususnya dari lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi seperti dari KPK.

4.Kepolisian

Dalam pemberantasan korupsi kepolisian memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan. Dalam hal tersebut polisi memiliki Korps reserse Polri berfungsi sebagai pelindung hak-hak asasi warga negara sesuai perundang-undangan. Dengan melaksanakan praktek kepolisian represif dari penyelidikan,pemanggilan,penangkapan,pemeriksaan,pengeledahan,penyitaan sampai penahanan.

5.Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Tanggung jawab BPK adalah turut membongkar praktek-praktek penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada masyarakat umum dalam hal pengawasan keuangan negara. Hasil audit BPK sering mendeteksi adannya korupsi dala penggunaan APBN. Dan BPK senantiasa sering melaporkan kasus pemberantasan korupsi dan data BPK dapat dijadikan data awal bagi penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus korupsi yang telah dilaporkan sehingga data tersebut dapat digunakan sebagai bukti akurat dalam pengadilan.

6.Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan(BPKP)

Bertanggung jawab merumuskan dan menyusun rencana dan program-program pengendalian umum atas keuangan pemerintah pusat dengan engadakan audit intern atas kegiatan kementrian-kementrian negara dan kantor-kantor proyek. Dalam kasusu korupsi,memiliki peran pada tingkat pencegahan,penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.

7.Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

Menurut UU No. 30 Tahun 2002,KPK memiliki kewenangan melakukan penyidikan,penyelidikan dan penuntutan. Memilik wewenang untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,bahkan KPK dapat memerintah Presiden agar membuat izin kepada pejabat negara untuk diperiksa atas dugaan korupsi.

8.Tim Tastipikor

Terdiri dari usur kejaksaan,kepolisian serta BPK dan BPKP bertanggung jawab kepada presiden. Tim ini dibentuk berdasarkan keputusan presiden(Keppres) No. 11 Tahun 2005 bekerja selama 2 tahun diperpanjang lagi jika diperlukan. Berwenang melakukan penangkapan pelaku korupsi. Kasus yang ditangani merupakan pengawasan terhadap instansi Pemerintah.

B. Asas-asas anti korupsi

1.Kepastian Hukum

Kepastian hukum adalah asas yang ada dalam sebuah negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2.Keterbukaan

Keterbukaan adalah asas yang membuka diri pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tak diskriminatif mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

3.Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

4.Kepentingan Umum

Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif Masyarakat memiliki kewajiban untuk memonitor kegiatan pemerintah.

5.Proporsionalitas

Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan terhadap keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, serta kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.



C. Hak dan kewajiban masyarakat

Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara,maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Diantarannya sebagai berikut:

1. Hak Warga Negara

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

d. Hak atas kelangsungan hidup.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.

e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



2. Kewajiban Warga Negara

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad,sikap dan tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kermerdekaan,kedaulatan negara,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional,serta nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945,bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Asas demokrasi mencakup dua arti. Pertama,bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam usaha pembelaan negara,sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dan hendaknya setiap warga negara hendaknya memahami akan ancaman yang mungkin akan dihadapi bangsa dan negara Indonesia. Bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia diantarannya sebagai berikut:

1. Pengalaman sejarah perjuangan RI

2. Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis

3. Keadaan penduduk (demografis) yang benar

4. Kekayaan sumber daya alam

5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan

6. Kemungkinan timbulnya bencana perang

D. Peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi

Merton berpendapat bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting masyarakat dapat membentuk hukum dan hukum tersebut hidup didalam masyarakat. Narasi-narasi kecil itulah yang pada akhirnya bisa menghasilkan sesuatu yang besar. Demikian halnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan dari terbentuknya kesadaran hukum masyarakat dan dimulai dari individu-individu dapat menghasilkan sesuatu yang besar yaitu pemberantasan korupsi.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 71 Tahun 2000 peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, saran dan pendapat dapat dilakukan oleh setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat. Peran serta masyarakat seara indifidual (orang pribadi) ini merupakan hak dari setiap orang yang ingin memberikan informasi terhadap adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, misalnya dengan memberikan informasi mengenai telah terjadinya korupsi dengan memanfaatkan media massa atau kotaksurat pembaca yang ada dikoran-koran atau langsung kepada pihak kepolisian.

Peran serta asyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara implisit diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana setiap orang dapat berperan dan membatu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kaitan ini masyarakat atau pelapor perlu mendapatkan hak perlindunganatas keamanan dan keselamatan yangbersangkutan beserta keluarganya, mengenai hal ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dimana dalam undang-undang tersebut telah diatur dalam 68 Pasal 5 Ayat (1) bahwa setiap saksi atau korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pelaporan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.









BAB III PENUTUP

Simpulan :

Antikorupsi merupakan sikap dan perilaku untuk tidak mendukung adanya upaya untuk merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. Dengan kata lain, antikorupsi adalah sikap menentang terhadap adanya tindakan korupsi.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa public dapat berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaporan mengenai tindak pidana korupsi yang biasanya dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan alau organisasi kemasyarakatan saat ini hal tersebut juga dilakukan oleh masyarakat sebagai orang pibadi hal ini wujud prilaku yang meggambarkan post modernisme dari prilaku publik. Masyarakat sebagi narasi-narasi kecil dapat berperan aktif didalam penegakan hukum pidana untuk mendukung narasi besar yang disebut hukum pidana. Korupsi sebagai isu nasional didalam pemberantasannya diperlukan suatu upaya yang lain yang pelaksanaannya tidak hanya oleh lembaga-lembaga peradilan tetapi juga oleh masyarakat yang berperan aktif.

























DAFTAR PUSTAKA

Kaelan ,dan Achmad Zubaidi. 2010 . Pendidikan Kewarganegaraan . Yogyakarta: PARADIGMA.

Srijanti,dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa . Yogyakarta: Graha Ilmu.

Syarbani,Syahrial. 2010. Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Syarbani,Syahrial. 2006. Membangun Karakter Dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu















Debi Maulana
welcome to my blog, enjoy for reading.
Lebih baru Terlama

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar