MAKALAH
Bentuk
Perikatan Muamalah ( Ujratul amal, Hibah dan Qismah)
Dosen Pengampu : Drs.KH.Dadang A. Syuja’i
Disusun Oleh: Kelompok
-
Debi Maulana
-
Insan Kamil
-
Nais Khoerunisa
-
Siti Hana Alvina
-
Yulia
PROGRAM SARJANA
HUKUM EKONOMI
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-MASTHURIYAH SUKABUMI
2020/2021
Jl. Tipar Cibolang Kaler Cisaat PO. BOX 33 Sukabumi 43101
Jawa Barat
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap
Bismillah dan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami selalu dalam keadaan sehat,
hingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dari Mata kuliah Fiqh
Muamalah. Makalah ini telah
kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari beberapa
sumber dan sumber ini sangatlah membantu sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari semuanya
agar kami dapat memperbaiki tugas makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
kita selaku pembuat maupun pembaca dan dan menjadikan inspirasi bagi kita
semua.
Sukabumi, Desember 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Ujratul amal
B.
Hibah
C.
Qismah
BAB III PENUTUP
a.
Simpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Islam
adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam
semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik
dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain
sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian
dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk
bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan
untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan
benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa
berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan
senyuman sekalipun.
Beberapa
hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan
agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah
yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut dalam bab
selanjutnya.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian Ujratul amal dan bagaimana penjelasannya?
2. Apa
pengertian Hibah dan bagaimana penjelasannya?
3. Apa
pengertian Qismah dan bagaimana penjelasannya?
BAB II PEMBAHASAN
A. Ujratul amal
a.
Definisi ujrah
Ujrah
berasal dari kata Al Ujru wal Ujratu, yang artinya upah atau dapat juga
diartikan uang sewa atau imbalan atas suatu manfaat benda atau jasa. Upah atau
sewa dalam al ijarah harus jelas, tertentu dan suatu yang memiliki nilai
ekonomi. Jadi, ujrah menurut terminologi adalah suatu imbalan atau upah yang
didapatkan dari akad pemindahan hak guna atau manfaat baik berupa benda atau
jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemillikan.
Upah
dalam Islam masuk juga dalam bab ijarah sebagaimna perjanjian kerja. Menurut
bahasa, ijarah berarti “upah” atau “ganti” atau imbalan, karena itu maka ijarah
mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau
imbalan suatu kegiatan atau upah karena melakukan suatu aktivitas. Berdasarkan
beberapa uraian mengenai definisi ujrah atau upah sebagaimana dipaparkan
diatas, maka dapat disimpulakan bahwa upah atau ujrah adalah suatu biaya yang
didapatkan atas suatu jasa yang telah dilakukan. Upah (ujrah) tidak bisa dipisahkan
dengan sewa menyewa (ijarah) karena memang upah merupakan bagian sewa menyewa
(ijarah), ijarah berlaku umum atas setiap akad berwujud pemberian imbalan atas
sesuatu manfaat yang diambil.
b.
Landasan Hukum
Ujrah
1)
Al –Qur’an surah Az Zukhruf ayat 32
Artinya:
“Apakah mereka yang membagi bagikan rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah
meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”(Q.S Az Zukhruf: 32).
Inti
dari ayat diatas adalah Allah telah membagi-bagi sarana penghidupan manusia
dalam kehidupan dunia karena mereka tidak dapat melakukannya sendiri dan Allah
telah menjanjikan sebagian dari mereka dalam harta benda, ilmu, kekuatan, dan
lain-lain atas sebagian yang lain, sehingga mereka dapat saling tolong menolong
dalam memenenuhi kehidupan hidupnya. Karena itu, masing masing saling membutuhkan
dalam mencari dan mengatur kehidupannya dan rahmat Allah lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan. Untuk itu, sebagai makhluk Allah kita harus saling
tolong menolong dalam hal kebaikan sesama manusia.
2)
Hadist Ibnu Majjah dari Ibnu Umar
Hadits dari Abdillah bin Umar berkata : Rosulullah
SAW bersabda yang Artinya: “berikanlah upah pekerja sebelum kering
keringatnya”.
Inti
dari hadis diatas adalah bahwa ketika seseorang itu telah melakukan suatu
pekerjaan, maka berikan upah atas suatu pekerjaanya tersebut sebelum
keringatnya kering.
c.
Rukun dan Syarat
Ujrah
Para Ulama’ telah menetapkan syarat Upah yaitu:
1. Berupa
harta tetap yang dapat diketahui.
Syarat
ini diperlukan dalam ijarah karena upah merupakan harga atas manfaat jasa, sama
seperti harga dalam jual beli. Hal ini diperlukan untuk menghilangkan
perselisihan antara kedua belah pihak. Penetapan sewa upah ini boleh didasarkan
pada urf atau adat kebiasaan.
2.
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah
Seperti
upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. Ketika upah
atau sewa sama dengan jenis manfaat barang yang disewa, maka ijarah tidak sah.
d.
Mekanisme ujrah
Dalam pengupahan terdapat dua sistem,yaitu sistem pengupahan dalam hal
pekerjaan dan ibadah.
1)
Upah dalam hal pekerjaan Dalam melakukan pekerjaan dan besarnya sewa mengupah
seseorang itu ditentukan melalui standar kompetensi yang dimilikinya yaitu:
a)
Kompetensi teknis, yaitu pekerjaan yang bersifat ketrampilan teknis, contoh
pekerjaan yang berkaitan dengan mekanik perbengkelan, pekerjaan di proyek yang
bersifat fisik dan pekerjaan dibidang industri lainnya.
b)
Kompensasi sosial, yaitu pekerjaan yang bersifat hubungan kemanusiaan. Seperti
pemasaran, hubungan kemasyarakatan, dan lain-lain.
c)
Kompetensi manageril, yaitu pekerjaan yang bersifat penataan dan pengaturan
usaha, seperti manager keuangan dan lainnya.
d)
Kompensasi intelektual, yaitu tenaga dibidang perencanaan konsultan, dosen,
guru dan lainnya.
e.
Gugurnya Ujrah Para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan upah bagi ajir,
apabila barang yang ada ditangannya rusak atau hilang. Menurut Syafi’iyah dan
Hanabilah, apabila ajir bekerja ditempat yang dimiliki oleh penyewa atau
dihadapannya, maka dia tetep memperoleh upah, karena barang tersebut ada
ditangan penyewa atau pemilik. Sebaliknya, apabila barang tersebut ada ditangan
ajir, kemudian barang tersebut rusak atau hilang maka ajir tidak berhak atas
upahnya.
Ulama’
Hanafiyah hampir sama pendapatnya dengan Syafi’iyah hanya saja pendapatnya
diperinci sebagai berikut:
1)
Apabila barang berada ditangan ajir maka terdapat dua kemungkinan
2)
Apabila pekerjaan ajir sudah kelihatan hasilnya atau bekas pada barang, seperti
jahitan maka upah harus segera dibayarkan dengan menyerahkan hasil pekerjaan
yang sudah dilakukan. Jika barang rusak dengan ajir maka upah menjadi gugur,
karena hasil pekerjaan yang tidak dilakukan.
3)
Apabila pekerjaan ajir tidak kelihatan hasilnya pada barang yang dikerjakan
maka upah harus diberikan saat pekerjaanya selesai dilaksanakan, walaupun
barang tidak sampai diserahkan kepada pemiliknya. Hal ini karena imbalan yaitu
upah mengimbangi pekerjaan, sehingga apabila pekerjaan sudah selesai maka
otomatis upah harus dibayar.
4)
Apabila barang ada ditangan musta’jir, maka ajir berhak menerima upah setelah
menyelesaikan pekerjaanya. Apabila pekerjaanya tidak selesai seluruhnya,
melainkan hanya sebagian saja maka dia berhak menerima upah sesuai dengan kadar
pekerjaan yang telah diselesaikan. Sebagai contoh seperti orang yang disewa
untuk merenovasi kamar dirumahnya, dia hanya mengerjakan kamarnya sebagian saja
di kamarnya, setelah seorang itu telah selesai dengan pekerjaannya maka orang
tersebut berhak untuk menuntut upah atas pekerjaan yang telah dilakukan
e.
Macam- macam dan
jenis upah (ujroh) Upah diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
1)
Upah yang sepadan (ujroh al-misli)
Ujroh
al-misli adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan jenis
pekerjaannya, sesuai dengan jumlah nilai yang disebutkan dan disepakati oleh
kedua belah pihak yaitu pemberi kerja dan penerima kerja pada saat transaksi
pembelian jasa, maka dengan itu untuk menentukan tarif upah atas kedua belah
pihak yang melakukan transaksi pembeli jasa, tetapi belum menentukan upah yang
disepakati maka mereka harus menentukan upah yang wajar sesuai dengan
pekerjaanya atau upah yang dalam situasi normal bisa diberlakukan dan sepadan
dengan tingkat jenis pekerjaan tersebut. Tujuan ditentukannya tarif upah yang
sepadan adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dan menghindarkan
adanya unsur eksploitasi didalam transaksi dengan demikian, melalui tarif upah
yang sepadan, setiap perselisian yang terjadi didalam transaksi jual beli jasa
akan dapat terselesaikan secara adil.
2)
Upah yang telah disebutkan (ujroh al-musamma)
Upah
yang disebut (ujroh al-musamma) syaratnya ketika disebutkan harus disertai
adanya kerelaan kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah
tersebut. Dengan demikian, pihak
musta’jir tidak boleh dipaksa untuk membayar lebih besar dari apa yang telah
disebutkan, sebagaimana pihak ajir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan
lebih kecil dari apa yang telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan
upah yang wajib mengikuti ketentuan syara’. Apabila upah tersebut disebutkan
pada saat melakukan transaksi, maka upah tersebut merupakan upah yang
disebutkan (ajrun musamma). Apabila belum disebutkan atau terjadi perselisihan
upah yang telah disebutkan maka upahnya bisa berlaku upah yang sepadan (ajrun
misli).
B. Hibah
a. Pengertian
Hibah
Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah),
sedangkan menurut istilah hibah yaitu:
تَمْلِيْكٌ
مُنْجِزٌ مُطْلَقٌ فِى عَيْنٍ حَاﻠَ الْحَيَاةِبِلَا عِوَضٍ وَلَوْ مِنَ
الْاَعْلَى
Artinya:
“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda
ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”
Didalam syara’ sendiri
menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta
milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan
tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut
disebut i’aarah (pinjaman).
b.
Dasar Hukum Hibah
Hibah
disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran
maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk
berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong
tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya,
dalam firman Allah yang Artinya :… dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa . . .( QS: Al Maidah: 2).
Dalam salah satu hadits
yang diriwayatkan Imam Bukhari dan dawud dari Aisyah ra. berkata:
كَانَ النَّبِىُّ ص م يَقْبَلُ
الْهَدِيَّةَ وَيُنِيْبُ عَلَيْهَا
Artinya:
“Pernah Nabi saw. menerima hadiah dan balasannya hadiah itu.”
Adapun barang yang sudah
dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya
yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a , Nabi saw. Bersabda :
لَايَحِلٌ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ اَنْ
يُعْطِىَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيْهَا إِلَّاالْوَالِدَفِيْمَايَعْطِى
وَلَدَهُ
Artinya: “Haram
bagi seorang Muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya
kembali, kecuali pembayaran ayah kepada anaknya.”
c. Rukun Hibah
Menurut
jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:
1.
Wahib (Pemberi)
Wahib adalah pemberi hibah, yang
menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.
2.
Mauhub lah
(Penerima)
Penerima hibah adalah seluruh manusia
dalam arti orang yang menerima hibah.
3.
Mauhub
Mauhub
adalah barang yang di hibahkan.
4.
Shighat (Ijab
dan Qabul)
Shighat
hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.
d. Syarat-Syarat Hibah
Hibah menghendaki
adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan.
1.
Syarat-syarat
penghibah
Disyaratkan
bagi penghibah syarat-syarat sebagai berikut:
·
Penghibah memiliki
sesuatu untuk dihibahkan.
·
Penghibah bukan
orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.
·
Penghibah itu
orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.
·
Penghibah itu
tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam
keabsahannya.
2.
Syarat-syarat
bagi orang yang diberi hibah
Orang yang diberi hibah
disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada,
atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah.
Apabila orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan
tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya,
pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.
3.
Syarat-syarat
bagi yang dihibahkan
Disyaratkan
bagi yang dihibahkan:
·
Benar-benar ada
·
Harta yang
bernilai
·
Dapat dimiliki
dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki,
diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah
menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau
pesantren-pesantren.
·
Tidak
berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon,
atau bangunan tanpa tanahnya.
·
Dikhususkan,
yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu
tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.
e. Masalah Akad Hibah dan Penyelesaiannya
1.
al-umra dan al-ruqba
Al-umra di
ambil dari kata ‘umr, yakni jika pemberi hibah berkata
kepada penerima hibah, “Saya membangun rumah ini untukmu,” “Saya membuat rumah
ini untuk kamu sepanjang usia saya,” “Seumur hidup kamu, “Sepanjang hayat
kamu,” atau “Sepanjang hayatku, jika kamu meninggal, rumah ini aku warisi. Shighat-shighat di
atas adalah shighat akad hibah. Akan tetapi, shighat tersebut
diikat dengan waktu, yakni umur orang yang memberi hibah atau umur orang yang
menerimanya. Sementara itu, salah satu syarat shighat hibah
adalah tidak diikat dengan waktu. Meskipun demikian, ulama Mazhab Hanafiah dan
Syafi’iah menyepakati sahnya akad hibah tersebut, tetapi syarat yang ditetapkan
batal. Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis shahih Rasulullah Saw.,
diantaranya hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah ra. dari
Nabi Saw., beliau bersabda, “Al-Umra dibolehkan.” Keduanya juga
meriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata, “Nabi Saw. melakukan hibah al-umri bagi
orang yang menerima hibahnya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim,
Rasulullah Saw. bersabda, “Al-Umri bagi orang yang menerima hibah.”
Selain itu, Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis dari Jabir ra., ia
berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Tahanlah harta-harta kalian dan jangan
merusaknya. Siapa yang memberikan umra maka harta tersebut menjadi milik orang
yang diberi, baik ketika masih hidup, ketika sudah meninggal dan bagi
keturunannya.
Imam
Nawawi berkata dalah Syarh Shahih Muslim. Hadis ini
memberitahukan bahwa al-umra adalah hibah yang sah. orang yang
menerima hibah tersebut berhak penuh atas harta yang dihibahkan. Harta itu
tidak akan kembali kepada orang yang menghibahkan selamanya. Jika mereka
mengetahui hal tersebut, siapa yang ingin melakukannya, ia boleh hibah
dengan umra. Siapa yang ingin, boleh meninggalkannya.
Sebelumnya, mereka membayangkan bahwa hibah umra sama
dengan ariyah dan harta yang dihibahkan akan kembali padanya.
Sedangkan Al-ruqba adalah
hibah yang terjadi jika pemberi hibah berkata, “Rumahku ini untukmu selama masa
pengawasanku,” “Aku memintamu menjaga rumah ini,” atau “Aku membuat rumah ini
untukmu dalam pengawasanku.” Maksudnya, kalau kamu meninggal sebelum saya, rumah
ini kembali menjadi milik saya. Jika saya meninggal sebelum kamu, rumah ini
tetap menjadi milikmu.” Istilah ini diambil dari kata al-taraqqub yang
berarti menunggu. Artinya, masing-masing menunggu kematian kawannya. Shighat ini
merupakan salah satu shighat hibah yang diakui syariat
meskipun diikat dengan sebuah syarat.
Menurut
ulama Mazhab Syafi’iah, ini adalah akad hibah yang sah, namun syaratnya batal.
Hal demikian disebabkan adanya hadis yang menunjukkan keabsahannya dan
kebatalan syaratnya, sama dengan al-umra. Jabir ra.
meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw., beliau bersabda, “Hibah
al-umra dibolehkan bagi orang yang melakukannya, begitu juga hibah al-ruqba
dibolehkan bagi yang melakukannya.” Maksudnya adalah yang berlaku dan yang
sudah terjadi. Ini merupakan pengecualian dari kebatalan hibah yang terikat
dengan syarat sebagaimana kita ketahui.
Imam
Al-Subki dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menjelaskan tentang
sahnya hibah al-umra dan al-ruqba jauh dari
qiyas. Ulama Mazhab Syafi’iah sepakat dengan Abu Yusuf dari Mazhab Hanafiah
dalam menganggap hibah al-ruqba sebagai akad hibah yang sah.
sementara itu, Abu Hanifah sendiri dan Muhammad berpendapat bahwa hibah
tersebut hukumnya batal karena menyertakan syarat tertentu dengan ijab yang
menghalangi kepemilikan saat itu juga. Hal itu menjadi penentu terjadi atau
tidaknya akad. Menurut mereka, hal demikian menghalangi sahnya hibah.
Hal
ini berbeda dengan hibah al-umra karena pemanfaatan harta di
sana tidak menghalangi penyerahan kepemilikan barang pada saat transaksi. Oleh
karena itu hibahnya sah, tetapi syarat penentuan waktunya batal. Argument kedua
didasarkan pada hadis riwayat Al-Syu’bi dari Syuraih bahwa Rasulullah Saw.
membolehkan hibah al-umra dan membatalkan hibah al-ruqba. Imam
Al-Kasani berkata, “Kedua hibah tersebut tidak dapat ditolak (sahnya).”
Keduanya berkata, “Jika pemberi hibah menyerahkan hibahnya kepada penerima yang
memiliki pinjaman, kapan pun ia bisa memintanya kembali. Hanya saja, akad
pinjam-meminjam di sini menjadi sah karena pemberi hibah menyerahkan hibahnya
kepada penerima dan membebaskannya untuk memanfaatkannya. Ini termasuk
kategori ariyah (pinjaman).
2. Pemberian
dalam khitbah
Masalah
khitbah (dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinangan dan tunangan), adalah
materi pembahasan yang termasuk dalam Fiqh Munakahat, tetapi dalam pelaksanaan
khitbah di masyarakat di Indonesia terdapat pemberian dari pihak laki-laki
kepada pihak wanita. Maka persoalan ini sesungguhnya dibahas dalam masalah
hibah yang merupakan bagian dari pembahasan Fiqih Muamalah.
Tunangan
biasanya datang dari pihak laki-laki kepada pihak wanita untuk diminta menjadi
calon isteri. Bila lamaran ini diterima oleh pihak wanita, maka biasanya pihak
wanita diberi cincin atau yang semisal sebagai tanda bahwa lamarannya diterima.
Kiranya tidak menjadi permasalahan, apabila rencana perkawinan berjalan lancar,
tetapi yang jadi masalah adalah jika rencana perkawinan itu dibatalkan. Apakah
tanda pengikat (cincin tunangan) yang telah diterima oleh pihak wanita itu
wajib dikembalikan atau tidak? Mengenai masalah ini, para ulama berbeda
pendapat, Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali mempunyai pandangan yang berbeda
tentang permasalahan di atas.
Menurut
Mazhab Syafi’I, benda-benda tunangan yang telah diterima pihak wanita sebagai
pemberian pihak pria adalah hadiah, karenanya wajib untuk dikembalikan, baik
benda-benda tersebut masih utuh ataupun sudah rusak. Bila benda tunangan itu
sudah rusak atau hilang, maka pihak wanita wajib menggantikannya dengan benda
yang serupa atau membayar dengan uang yang seharga bagi benda tunangan
tersebut. Kewajiban pengembalian benda tunangan ini berlaku apabila terjadi
pembatalan perkawinan, baik atas permintaan pihak laki-laki maupun pihak
wanita. Menurt Mazhab Hanafi, benda-benda yang telah diberikan oleh pihak
laki-laki kepada pihak pinangannya dapat diminta kembali apabila benda-benda
itu masih utuh, misalnya gelang, kalung, cincin, jam dan sebagainya. Apabila
benda-benda itu sudah berkurang atau bertambah, seperti kain yang sudah
dijadikan baju, jam dan cincin yang sudah dijual, maka pihak laki-laki tidak
berhak meminta kembali dan tidak boleh meminta ganti rugi atas hilangnya
barang-barang yang telah dia berikan.
Mazhab
Maliki berpendapat bahwa apabila pembatalan pihak wanita maka dia (pihak
wanita) wajib mengembalikan benda-benda yang dia terima dari pihak
laki-laki. Bila benda itu masih utuh, maka yang harus dikembalikan adalah benda
tersebut. Sedangkan jika benda itu sudah tidak ada, baik dijual, hilang atau
karena yang lainnya, maka ia wajib menggantinya, baik dengan benda yang serupa
maupun dengan uang yang senilai dengan benda tersebut. Apabila pembatalan
datangnya dari pihak laki-laki, maka pemberian yang telah diterima oleh pihak
wanita, tidak diperbolehkan untuk diminta kembali, baik barang itu masih utuh,
berubah maupun hilang. Dalam riwayat lain menurut Mazhab Maliki, apabila adat
(kebiasaan) berbeda dengan ketentuan Malikiyah di atas, maka yang diberlakukan
adalah adat atau kebiasaan.
Ketiga
mazhab di atas berbeda karena perbedaan tolak ukur yang dipakai. Hanafi
bertolak ukur pada keutuhan benda pemberina, Maliki bertolak ukur kepada pihak
yang membatalkan dan adat, Syafi’I menggunakan kaidah umum bahwa pemberian itu
sama dengan pemberian yang berimbalan, yakni boleh diminta kembali bila imbalannya
belum sesuai dengan yang diharapkan. Adapun hadis yang dijadikan alasan adalah
hadis riwayat Imam Ahmad dan ibnu Majah dari Ibnu Abbas ra.
f. Hikmah Hibah
Saling
membantu dengan cara memberi, baik berbentuk hibah, shadaqah, maupun hadiah
dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya. Hikmah atau manfaat disyari’atkannya hibah
adalah sebagai berikut:
a. Memberi
atau hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat
dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah dilakukan sebagai penawar
racun hati, yaitu dengki. Sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan
Tirmidzi dari Abi Hurairah r.a. Nabi saw. bersabda:
نَهَادُ وْافَاِنَّ الْهَدِيَّةَ
تُذْهِبُ وَحَرَاصَّدْرِ
Artinya:
“Beri-memberilah
kamu, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki).
b. Pemberian
atau hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai dan menyayangi.
c. Hadiah
atau pemberian dapat menghilangkan rasa dendam.
C.
Qismah
a.
Pengertian
Qismah
Qismah dengan dibaca kasrah huruf qafnya adalah nama yang diambil dari kata
“qasama asy syai’a qasman (seseorang membagi sesuatu secara benar)” dengan
membaca fathah hurus qafnya.
Dan secara syara’ adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian
yang lain dengan cara yang akan dijelaskan.
b.
Syarat Al Qasim
(Pembagi)
Al qasim (orang yang membagi) yang diangkat oleh qadli harus memenuhi tujuh
syarat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “ila sab’in.” Yaitu islam,
baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan pandai berhitung. Sehingga, orang
yang memiliki sifat-sifat yang sebaliknya, maka ia tidak bisa menjadi al qasim.
Sedangkan ketika al qasim tidak diangkat dari pihak qadli, maka mushannif
memberi isyarah dengan perkataan beliau. Kemudian, jika dua syarik (orang yang
bersekutu) rela, dalam sebagian redaksi, “jika keduanya rela” dengan orang yang
akan membagi harta yang disekutukan di antara keduanya, maka al qasim seperti
ini tidak membutuhkan pada hal tersebut, maksudnya syarat-syarat yang telah
dijelaskan.
c.
Pembagian Al
Qismah
Ketahuilah sesunguhnya al qismah ada tiga macam :
Al qismah bil ajza’
(membagi dengan berjuz-juz), dan disebut dengan qismah al mutasyabihat (membagi
beberapa perkara yang serupa) seperti membagi barang-barang mitsl
(barang-barang yang ada sesamanya) berupa biji-bijian dan yang lainnya.
Maka bagian-bagiannya dijuz-juz dengan takaran pada permasalahan barang yang
ditakar, dengan timbangan pada barang yang ditimbang, dan dengan ukuran pada
barang yang diukur.
Kemudian setelah itu dilakukan pengundian di antara bagian-bagian tersebut,
agar supaya masing-masing dari orang-orang yang bersekutu memiliki
bagian-bagian tertentu.
Tata Cara Mengundi :
Tata cara pengundian adalah diambilkan tiga kertas yang ukurannya sama.
Pada masing-masing kertas tersebut ditulis nama salah satu dari orang-orang
yang bersekutu atau satu juz dari juz-juz tersebut yang dibedakan dari juz-juz
yang lain.
Kertas-kertas tersebut dimasukkan kedalam beberapa kendi yang berukuran sama
semisal terbuat dari tanah liat yang sudah dikeringkan.
Kemudian kendi-kendi itu diletakkan dipangkuan orang yang tidak ikut dalam
penulisan dan memasukkan tulisan itu ke dalam kendi.
Kemudian orang yang tidak mengikuti keduanya mengeluarkan satu kertas dan
diletakkan di juz pertama dari juz-juz tersebut jika yang ditulis dikertas
adalah nama-nama orang yang bersekutu seperti Zaid, Bakar dan Khalid.
Kemudian juz tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada kertas
yang dikeluarkan. Kemudian ia mengeluarkan kertas selanjutnya dan meletakkan
pada bagian yang bersebelahan dengan bagian yang pertama. Kemudian juz tersebut
diberikan kepada orang yang namanya tercantum di kertas yang kedua ini. Dan
untuk juz yang terakhir tertentu pada orang yang ke tiga jika memang yang
bersekutu adalah tiga orang. Atau orang yang tidak hadir saat penulisan dan
memasukkan ke dalam kendi, mengeluarkan kertas dan meletakkan di namanya Zaid
semisal, jika yang ditulis di kertas-kertas tersebut adalah juz-juz dari
bagian-bagian itu. Kemudian kertas kedua diletakkan pada namanya Khalid, dan
untuk juz yang terakhir tertentu bagi orang yang ke tiga.
Al
qismah bit ta’dil lis siham (membagi dengan
membandingkan di antara bagian-bagian), yaitu membandingkan bagian-bagian
tersebut dengan harga.
Seperti tanah yang bagian-bagiannya harganya tidak sama sebab subur atau dekat
dengan air sedangkan bagian tanah tersebut di antara keduanya adalah separuh
separuh. Semisal karena bagusnya, sepertiga tanah membandingi dua sepertiga
dari tanah tersebut.
Maka sepertiga dijadikan satu bagian dan dua sepertiganya dijadikan satu bagian
lagi. Pada bentuk pembagian ini dan pembagian sebelumnya cukup dilakukan oleh
satu al qasim.
Al
qismah bi ar rad (membagi dengan cara mengembalikan).
Dengan gambaran semisal di salah satu bagian tanah yang disekutukan terdapat sumur
atau pohon yang tidak mungkin dibagi. Maka orang yang telah mendapatkan bagian
-yang ada sumur atau pohonnya- dengan undian harus memberikan bagian dari harga
masing-masing dari sumur atau pohon pada contoh yang telah disebutkan.
Sehingga, seandainya harga masing-masing dari sumur dan pohon tersebut adalah
seribu dan ia memiliki bagian separuh dari tanah, maka orang yang mengambil
tanah yang ditempati sumur atau pohon tersebut harus memberikan lima ratus pada
orang yang bersekutu dengannya.
Pada bentuk pembagian ini harus dilakukan oleh dua orang al qasim sebagaimana
yang diungkapkan oleh mushannif, Jika dalam proses pembagian terdapat
pengkalkulasian harga, maka dalam pembagian harta tersebut tidak bisa dilakukan
oleh kurang dari dua orang. Hal ini jika qasimnya bukan hakim dalam masalah
pengkalkulasian yang didasarkan dengan pengetahuannya. Sehingga, jika ia adalah
seorang hakim dalam pengkalkulasian yang berdasarkan pada pengetahuannya, maka
hal itu sama seperti putusan hukum yang didasarkan dengan pengetahuannya, dan
menurut pendapat al ashah boleh memutuskan hukum berdasarkan dengan pengetahuan
sang hakim.
Ketika salah satu dari dua orang yang bersekutu mengajak yang lainnya untuk
membagi barang yang tidak berdampak negatif jika dibagi, maka bagi yang lainnya
wajib menuruti permintaan untuk membagi tersebut. Sedangkan barang yang ada
dampak negatifnya jika dibagi seperti kamar mandi yang tidak mungkin dijadikan
dua kamar mandi, ketika salah satu dari orang-orang yang bersukutu meminta
untuk membaginya dan yang lainnya tidak mau, maka orang orang yang meminta
untuk dibagi tidak dituruti menurut pendapat al ashah.
BAB
III PENUTUP
Simpulan
·
Ujrah berasal
dari kata Al Ujru wal Ujratu, yang artinya upah atau dapat juga diartikan uang
sewa atau imbalan atas suatu manfaat benda atau jasa. Upah atau sewa dalam al
ijarah harus jelas, tertentu dan suatu yang memiliki nilai ekonomi. Jadi, ujrah
menurut terminologi adalah suatu imbalan atau upah yang didapatkan dari akad
pemindahan hak guna atau manfaat baik berupa benda atau jasa tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemillikan.
·
Secara bahasa
hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu:
تَمْلِيْكٌ
مُنْجِزٌ مُطْلَقٌ فِى عَيْنٍ حَاﻠَ الْحَيَاةِبِلَا عِوَضٍ وَلَوْ مِنَ
الْاَعْلَى
Artinya:
“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda
ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”
Didalam
syara’ sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya
pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa
adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk
dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta
tersebut disebut i’aarah (pinjaman).
·
Qismah dengan
dibaca kasrah huruf qafnya adalah nama yang diambil dari kata “qasama asy
syai’a qasman (seseorang membagi sesuatu secara benar)” dengan membaca fathah
hurus qafnya.
Dan secara syara’ adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian
yang lain dengan cara yang akan dijelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
·
https://www.alkhoirot.org/2017/10/qismah-pembagian-hak.html?m=1
·
https://id.scribd.com/doc/313622915/al-qismah
·
https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/749

Posting Komentar
Posting Komentar