Makalah perikatan Muamalah : Ujratul amal, Hibah dan Qismah

 

MAKALAH

Bentuk Perikatan Muamalah ( Ujratul amal, Hibah dan Qismah)

Dosen Pengampu : Drs.KH.Dadang A. Syuja’i






Disusun Oleh: Kelompok

- Debi Maulana

- Insan Kamil

- Nais Khoerunisa

- Siti Hana Alvina

- Yulia

 

PROGRAM SARJANA

HUKUM EKONOMI  SYARI’AH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-MASTHURIYAH SUKABUMI

2020/2021

Jl. Tipar Cibolang Kaler Cisaat PO. BOX 33 Sukabumi 43101 Jawa Barat








KATA PENGANTAR

Dengan mengucap Bismillah dan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami selalu dalam keadaan sehat, hingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas Makalah dari Mata kuliah Fiqh Muamalah. Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari beberapa sumber dan sumber ini sangatlah membantu sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah.

            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari semuanya agar kami dapat memperbaiki tugas makalah ini. 

            Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita selaku pembuat maupun pembaca dan dan menjadikan inspirasi bagi kita semua.

 

 

 

 

 

 

 

                                                   

 

Sukabumi,  Desember 2020

 

 

 

 

 

 




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

B.     Rumusan masalah

BAB II PEMBAHASAN

A.    Ujratul amal

B.     Hibah

C.     Qismah

BAB III PENUTUP

a.       Simpulan

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.

Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama Islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian Ujratul amal dan bagaimana penjelasannya?

2.      Apa pengertian Hibah dan bagaimana penjelasannya?

3.      Apa pengertian Qismah dan bagaimana penjelasannya?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Ujratul amal

a. Definisi ujrah

Ujrah berasal dari kata Al Ujru wal Ujratu, yang artinya upah atau dapat juga diartikan uang sewa atau imbalan atas suatu manfaat benda atau jasa. Upah atau sewa dalam al ijarah harus jelas, tertentu dan suatu yang memiliki nilai ekonomi. Jadi, ujrah menurut terminologi adalah suatu imbalan atau upah yang didapatkan dari akad pemindahan hak guna atau manfaat baik berupa benda atau jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemillikan.

Upah dalam Islam masuk juga dalam bab ijarah sebagaimna perjanjian kerja. Menurut bahasa, ijarah berarti “upah” atau “ganti” atau imbalan, karena itu maka ijarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan suatu kegiatan atau upah karena melakukan suatu aktivitas. Berdasarkan beberapa uraian mengenai definisi ujrah atau upah sebagaimana dipaparkan diatas, maka dapat disimpulakan bahwa upah atau ujrah adalah suatu biaya yang didapatkan atas suatu jasa yang telah dilakukan. Upah (ujrah) tidak bisa dipisahkan dengan sewa menyewa (ijarah) karena memang upah merupakan bagian sewa menyewa (ijarah), ijarah berlaku umum atas setiap akad berwujud pemberian imbalan atas sesuatu manfaat yang diambil.

b.      Landasan Hukum Ujrah

1) Al –Qur’an surah Az Zukhruf ayat 32

 

Artinya: “Apakah mereka yang membagi bagikan rahmat tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”(Q.S Az Zukhruf: 32).

Inti dari ayat diatas adalah Allah telah membagi-bagi sarana penghidupan manusia dalam kehidupan dunia karena mereka tidak dapat melakukannya sendiri dan Allah telah menjanjikan sebagian dari mereka dalam harta benda, ilmu, kekuatan, dan lain-lain atas sebagian yang lain, sehingga mereka dapat saling tolong menolong dalam memenenuhi kehidupan hidupnya. Karena itu, masing masing saling membutuhkan dalam mencari dan mengatur kehidupannya dan rahmat Allah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Untuk itu, sebagai makhluk Allah kita harus saling tolong menolong dalam hal kebaikan sesama manusia.

2) Hadist Ibnu Majjah dari Ibnu Umar

 Hadits dari Abdillah bin Umar berkata : Rosulullah SAW bersabda yang Artinya: “berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”.

Inti dari hadis diatas adalah bahwa ketika seseorang itu telah melakukan suatu pekerjaan, maka berikan upah atas suatu pekerjaanya tersebut sebelum keringatnya kering.

c.       Rukun dan Syarat

Ujrah Para Ulama’ telah menetapkan syarat Upah yaitu:

1.      Berupa harta tetap yang dapat diketahui.

Syarat ini diperlukan dalam ijarah karena upah merupakan harga atas manfaat jasa, sama seperti harga dalam jual beli. Hal ini diperlukan untuk menghilangkan perselisihan antara kedua belah pihak. Penetapan sewa upah ini boleh didasarkan pada urf atau adat kebiasaan.

2. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah

Seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut. Ketika upah atau sewa sama dengan jenis manfaat barang yang disewa, maka ijarah tidak sah.

d.      Mekanisme ujrah Dalam pengupahan terdapat dua sistem,yaitu sistem pengupahan dalam hal pekerjaan dan ibadah.

1) Upah dalam hal pekerjaan Dalam melakukan pekerjaan dan besarnya sewa mengupah seseorang itu ditentukan melalui standar kompetensi yang dimilikinya yaitu:

a) Kompetensi teknis, yaitu pekerjaan yang bersifat ketrampilan teknis, contoh pekerjaan yang berkaitan dengan mekanik perbengkelan, pekerjaan di proyek yang bersifat fisik dan pekerjaan dibidang industri lainnya.

b) Kompensasi sosial, yaitu pekerjaan yang bersifat hubungan kemanusiaan. Seperti pemasaran, hubungan kemasyarakatan, dan lain-lain.

c) Kompetensi manageril, yaitu pekerjaan yang bersifat penataan dan pengaturan usaha, seperti manager keuangan dan lainnya.

d) Kompensasi intelektual, yaitu tenaga dibidang perencanaan konsultan, dosen, guru dan lainnya.

e. Gugurnya Ujrah Para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan upah bagi ajir, apabila barang yang ada ditangannya rusak atau hilang. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, apabila ajir bekerja ditempat yang dimiliki oleh penyewa atau dihadapannya, maka dia tetep memperoleh upah, karena barang tersebut ada ditangan penyewa atau pemilik. Sebaliknya, apabila barang tersebut ada ditangan ajir, kemudian barang tersebut rusak atau hilang maka ajir tidak berhak atas upahnya.

Ulama’ Hanafiyah hampir sama pendapatnya dengan Syafi’iyah hanya saja pendapatnya diperinci sebagai berikut:

            1) Apabila barang berada ditangan ajir maka terdapat dua kemungkinan

2) Apabila pekerjaan ajir sudah kelihatan hasilnya atau bekas pada barang, seperti jahitan maka upah harus segera dibayarkan dengan menyerahkan hasil pekerjaan yang sudah dilakukan. Jika barang rusak dengan ajir maka upah menjadi gugur, karena hasil pekerjaan yang tidak dilakukan.

3) Apabila pekerjaan ajir tidak kelihatan hasilnya pada barang yang dikerjakan maka upah harus diberikan saat pekerjaanya selesai dilaksanakan, walaupun barang tidak sampai diserahkan kepada pemiliknya. Hal ini karena imbalan yaitu upah mengimbangi pekerjaan, sehingga apabila pekerjaan sudah selesai maka otomatis upah harus dibayar.

4) Apabila barang ada ditangan musta’jir, maka ajir berhak menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaanya. Apabila pekerjaanya tidak selesai seluruhnya, melainkan hanya sebagian saja maka dia berhak menerima upah sesuai dengan kadar pekerjaan yang telah diselesaikan. Sebagai contoh seperti orang yang disewa untuk merenovasi kamar dirumahnya, dia hanya mengerjakan kamarnya sebagian saja di kamarnya, setelah seorang itu telah selesai dengan pekerjaannya maka orang tersebut berhak untuk menuntut upah atas pekerjaan yang telah dilakukan

e.       Macam- macam dan jenis upah (ujroh) Upah diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:

1) Upah yang sepadan (ujroh al-misli)

Ujroh al-misli adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan jenis pekerjaannya, sesuai dengan jumlah nilai yang disebutkan dan disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemberi kerja dan penerima kerja pada saat transaksi pembelian jasa, maka dengan itu untuk menentukan tarif upah atas kedua belah pihak yang melakukan transaksi pembeli jasa, tetapi belum menentukan upah yang disepakati maka mereka harus menentukan upah yang wajar sesuai dengan pekerjaanya atau upah yang dalam situasi normal bisa diberlakukan dan sepadan dengan tingkat jenis pekerjaan tersebut. Tujuan ditentukannya tarif upah yang sepadan adalah untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dan menghindarkan adanya unsur eksploitasi didalam transaksi dengan demikian, melalui tarif upah yang sepadan, setiap perselisian yang terjadi didalam transaksi jual beli jasa akan dapat terselesaikan secara adil.

            2) Upah yang telah disebutkan (ujroh al-musamma)

Upah yang disebut (ujroh al-musamma) syaratnya ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut. Dengan  demikian, pihak musta’jir tidak boleh dipaksa untuk membayar lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak ajir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih kecil dari apa yang telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan upah yang wajib mengikuti ketentuan syara’. Apabila upah tersebut disebutkan pada saat melakukan transaksi, maka upah tersebut merupakan upah yang disebutkan (ajrun musamma). Apabila belum disebutkan atau terjadi perselisihan upah yang telah disebutkan maka upahnya bisa berlaku upah yang sepadan (ajrun misli).

B.     Hibah

a.       Pengertian Hibah

Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu:

تَمْلِيْكٌ مُنْجِزٌ مُطْلَقٌ فِى عَيْنٍ حَاﻠَ الْحَيَاةِبِلَا عِوَضٍ وَلَوْ مِنَ الْاَعْلَى

Artinya:

“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”

Didalam syara’ sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’aarah (pinjaman).

b.      Dasar Hukum Hibah

Hibah disyariatkan dan dihukumi mandub (sunat) dalam Islam. Dan Ayat ayat Al quran maupun teks dalam hadist juga banyak yang menganjurkan penganutnya untuk berbuat baik dengan cara tolong menolong dan salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya, dalam firman Allah yang Artinya :… dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa . . .( QS: Al Maidah: 2).

Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan dawud dari Aisyah ra. berkata:

كَانَ النَّبِىُّ ص م يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُنِيْبُ عَلَيْهَا

Artinya:

“Pernah Nabi saw. menerima hadiah dan balasannya hadiah itu.”

Adapun barang yang sudah dihibahkan tidak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a , Nabi saw. Bersabda :

لَايَحِلٌ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ اَنْ يُعْطِىَ الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيْهَا إِلَّاالْوَالِدَفِيْمَايَعْطِى وَلَدَهُ

Artinya: “Haram bagi seorang Muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pembayaran ayah kepada anaknya.”

c.       Rukun Hibah

Menurut jumhur ulama’ rukun hibah ada empat:

1.      Wahib (Pemberi)

Wahib adalah pemberi hibah, yang menghibahkan barang miliknya kepada orang lain.

2.      Mauhub lah (Penerima)

Penerima hibah adalah seluruh manusia dalam arti orang yang menerima hibah.

3.      Mauhub

Mauhub adalah barang yang di hibahkan.

4.      Shighat (Ijab dan Qabul)

Shighat hibbah adalah segala sesuatu yang dapat dikatakan ijab dan qabul.

 

d.      Syarat-Syarat Hibah

Hibah menghendaki adanya penghibah, orang yang diberi hibah, dan sesuatu yang dihibahkan.

1.      Syarat-syarat penghibah

Disyaratkan bagi penghibah syarat-syarat sebagai berikut:

·         Penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan.

·         Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan.

·         Penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya.

·         Penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.

 

2.      Syarat-syarat bagi orang yang diberi hibah

Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada waktu diberi hibah. Bila tidak benar-benar ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin, maka hibah tidak sah. Apabila orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.

3.      Syarat-syarat bagi yang dihibahkan

Disyaratkan bagi yang dihibahkan:

·         Benar-benar ada

·         Harta yang bernilai

·         Dapat dimiliki dzatnya, yakni bahwa yang dihibahkan itu adalah apa yang bisa dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menghibahkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara, masjid-masjid atau pesantren-pesantren.

·         Tidak berhubungan dengan tempat pemilik hibah, seperti menghibahkan tanaman, pohon, atau bangunan tanpa tanahnya.

·         Dikhususkan, yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum, sebab pemegangan dengan tangan itu tidak sah kecuali bila ditentukaan (dikhususkan) seperti halnya jaminan.

e.       Masalah Akad Hibah dan Penyelesaiannya

1.      al-umra dan al-ruqba

Al-umra di ambil dari kata ‘umr,  yakni jika pemberi hibah berkata kepada penerima hibah, “Saya membangun rumah ini untukmu,” “Saya membuat rumah ini untuk kamu sepanjang usia saya,” “Seumur hidup kamu, “Sepanjang hayat kamu,” atau “Sepanjang hayatku, jika kamu meninggal, rumah ini aku warisi. Shighat-shighat di atas adalah shighat akad hibah. Akan tetapi, shighat tersebut diikat dengan waktu, yakni umur orang yang memberi hibah atau umur orang yang menerimanya. Sementara itu, salah satu syarat shighat hibah adalah tidak diikat dengan waktu. Meskipun demikian, ulama Mazhab Hanafiah dan Syafi’iah menyepakati sahnya akad hibah tersebut, tetapi syarat yang ditetapkan batal. Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis shahih Rasulullah Saw., diantaranya hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda, “Al-Umra dibolehkan.” Keduanya juga meriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata, “Nabi Saw. melakukan hibah al-umri bagi orang yang menerima hibahnya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah Saw. bersabda, “Al-Umri bagi orang yang menerima hibah.” Selain itu, Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, “Tahanlah harta-harta kalian dan jangan merusaknya. Siapa yang memberikan umra maka harta tersebut menjadi milik orang yang diberi, baik ketika masih hidup, ketika sudah meninggal dan bagi keturunannya.

Imam Nawawi berkata dalah Syarh Shahih Muslim. Hadis ini memberitahukan bahwa al-umra adalah hibah yang sah. orang yang menerima hibah tersebut berhak penuh atas harta yang dihibahkan. Harta itu tidak akan kembali kepada orang yang menghibahkan selamanya. Jika mereka mengetahui hal tersebut, siapa yang ingin melakukannya, ia boleh hibah dengan umra. Siapa yang ingin, boleh meninggalkannya. Sebelumnya, mereka membayangkan bahwa hibah umra sama dengan ariyah dan harta yang dihibahkan akan kembali padanya.

Sedangkan Al-ruqba adalah hibah yang terjadi jika pemberi hibah berkata, “Rumahku ini untukmu selama masa pengawasanku,” “Aku memintamu menjaga rumah ini,” atau “Aku membuat rumah ini untukmu dalam pengawasanku.” Maksudnya, kalau kamu meninggal sebelum saya, rumah ini kembali menjadi milik saya. Jika saya meninggal sebelum kamu, rumah ini tetap menjadi milikmu.” Istilah ini diambil dari kata al-taraqqub yang berarti menunggu. Artinya, masing-masing menunggu kematian kawannya. Shighat ini merupakan salah satu shighat hibah yang diakui syariat meskipun diikat dengan sebuah syarat.

Menurut ulama Mazhab Syafi’iah, ini adalah akad hibah yang sah, namun syaratnya batal. Hal demikian disebabkan adanya hadis yang menunjukkan keabsahannya dan kebatalan syaratnya, sama dengan al-umra. Jabir ra. meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah Saw., beliau bersabda, “Hibah al-umra dibolehkan bagi orang yang melakukannya, begitu juga hibah al-ruqba dibolehkan bagi yang melakukannya.” Maksudnya adalah yang berlaku dan yang sudah terjadi. Ini merupakan pengecualian dari kebatalan hibah yang terikat dengan syarat sebagaimana kita ketahui.

Imam Al-Subki dalam kitab Mughni Al-Muhtaj menjelaskan tentang sahnya hibah al-umra dan al-ruqba jauh dari qiyas. Ulama Mazhab Syafi’iah sepakat dengan Abu Yusuf dari Mazhab Hanafiah dalam menganggap hibah al-ruqba sebagai akad hibah yang sah. sementara itu, Abu Hanifah sendiri dan Muhammad berpendapat bahwa hibah tersebut hukumnya batal karena menyertakan syarat tertentu dengan ijab yang menghalangi kepemilikan saat itu juga. Hal itu menjadi penentu terjadi atau tidaknya akad. Menurut mereka, hal demikian menghalangi sahnya hibah.

Hal ini berbeda dengan hibah al-umra karena pemanfaatan harta di sana tidak menghalangi penyerahan kepemilikan barang pada saat transaksi. Oleh karena itu hibahnya sah, tetapi syarat penentuan waktunya batal. Argument kedua didasarkan pada hadis riwayat Al-Syu’bi dari Syuraih bahwa Rasulullah Saw. membolehkan hibah al-umra dan membatalkan hibah al-ruqba. Imam Al-Kasani berkata, “Kedua hibah tersebut tidak dapat ditolak (sahnya).” Keduanya berkata, “Jika pemberi hibah menyerahkan hibahnya kepada penerima yang memiliki pinjaman, kapan pun ia bisa memintanya kembali. Hanya saja, akad pinjam-meminjam di sini menjadi sah karena pemberi hibah menyerahkan hibahnya kepada penerima dan membebaskannya untuk memanfaatkannya. Ini termasuk kategori ariyah (pinjaman).

2.      Pemberian dalam khitbah

Masalah khitbah (dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinangan dan tunangan), adalah materi pembahasan yang termasuk dalam Fiqh Munakahat, tetapi dalam pelaksanaan khitbah di masyarakat di Indonesia terdapat pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita. Maka persoalan ini sesungguhnya dibahas dalam masalah hibah yang merupakan bagian dari pembahasan Fiqih Muamalah.

Tunangan biasanya datang dari pihak laki-laki kepada pihak wanita untuk diminta menjadi calon isteri. Bila lamaran ini diterima oleh pihak wanita, maka biasanya pihak wanita diberi cincin atau yang semisal sebagai tanda bahwa lamarannya diterima. Kiranya tidak menjadi permasalahan, apabila rencana perkawinan berjalan lancar, tetapi yang jadi masalah adalah jika rencana perkawinan itu dibatalkan. Apakah tanda pengikat (cincin tunangan) yang telah diterima oleh pihak wanita itu wajib dikembalikan atau tidak? Mengenai masalah ini, para ulama berbeda pendapat, Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali mempunyai pandangan yang berbeda tentang permasalahan di atas.

Menurut Mazhab Syafi’I, benda-benda tunangan yang telah diterima pihak wanita sebagai pemberian pihak pria adalah hadiah, karenanya wajib untuk dikembalikan, baik benda-benda tersebut masih utuh ataupun sudah rusak. Bila benda tunangan itu sudah rusak atau hilang, maka pihak wanita wajib menggantikannya dengan benda yang serupa atau membayar dengan uang yang seharga bagi benda tunangan tersebut. Kewajiban pengembalian benda tunangan ini berlaku apabila terjadi pembatalan perkawinan, baik atas permintaan pihak laki-laki maupun pihak wanita. Menurt Mazhab Hanafi, benda-benda yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak pinangannya dapat diminta kembali apabila benda-benda itu masih utuh, misalnya gelang, kalung, cincin, jam dan sebagainya. Apabila benda-benda itu sudah berkurang atau bertambah, seperti kain yang sudah dijadikan baju, jam dan cincin yang sudah dijual, maka pihak laki-laki tidak berhak meminta kembali dan tidak boleh meminta ganti rugi atas hilangnya barang-barang yang telah dia berikan.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila pembatalan pihak wanita maka dia (pihak wanita) wajib mengembalikan benda-benda yang dia terima  dari pihak laki-laki. Bila benda itu masih utuh, maka yang harus dikembalikan adalah benda tersebut. Sedangkan jika benda itu sudah tidak ada, baik dijual, hilang atau karena yang lainnya, maka ia wajib menggantinya, baik dengan benda yang serupa maupun dengan uang yang senilai dengan benda tersebut. Apabila pembatalan datangnya dari pihak laki-laki, maka pemberian yang telah diterima oleh pihak wanita, tidak diperbolehkan untuk diminta kembali, baik barang itu masih utuh, berubah maupun hilang. Dalam riwayat lain menurut Mazhab Maliki, apabila adat (kebiasaan) berbeda dengan ketentuan Malikiyah di atas, maka yang diberlakukan adalah adat atau kebiasaan.

Ketiga mazhab di atas berbeda karena perbedaan tolak ukur yang dipakai. Hanafi bertolak ukur pada keutuhan benda pemberina, Maliki bertolak ukur kepada pihak yang membatalkan dan adat, Syafi’I menggunakan kaidah umum bahwa pemberian itu sama dengan pemberian yang berimbalan, yakni boleh diminta kembali bila imbalannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Adapun hadis yang dijadikan alasan adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan ibnu Majah dari Ibnu Abbas ra.

f.       Hikmah Hibah

Saling membantu dengan cara memberi, baik berbentuk hibah, shadaqah, maupun hadiah dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya. Hikmah atau manfaat disyari’atkannya hibah adalah sebagai berikut:

a.    Memberi atau hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Tirmidzi dari Abi Hurairah r.a. Nabi saw. bersabda:

نَهَادُ وْافَاِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَاصَّدْرِ

Artinya:

“Beri-memberilah kamu, karena pemberian itu dapat menghilangkan sakit hati (dengki).

b. Pemberian atau hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai dan menyayangi.

c.  Hadiah atau pemberian dapat menghilangkan rasa dendam.

 

 

C.     Qismah

a.       Pengertian Qismah
Qismah dengan dibaca kasrah huruf qafnya adalah nama yang diambil dari kata “qasama asy syai’a qasman (seseorang membagi sesuatu secara benar)” dengan membaca fathah hurus qafnya.
Dan secara syara’ adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian yang lain dengan cara yang akan dijelaskan.

b.      Syarat Al Qasim (Pembagi)
Al qasim (orang yang membagi) yang diangkat oleh qadli harus memenuhi tujuh syarat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “ila sab’in.” Yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan pandai berhitung. Sehingga, orang yang memiliki sifat-sifat yang sebaliknya, maka ia tidak bisa menjadi al qasim.
Sedangkan ketika al qasim tidak diangkat dari pihak qadli, maka mushannif memberi isyarah dengan perkataan beliau. Kemudian, jika dua syarik (orang yang bersekutu) rela, dalam sebagian redaksi, “jika keduanya rela” dengan orang yang akan membagi harta yang disekutukan di antara keduanya, maka al qasim seperti ini tidak membutuhkan pada hal tersebut, maksudnya syarat-syarat yang telah dijelaskan.

c.       Pembagian Al Qismah
Ketahuilah sesunguhnya al qismah ada tiga macam :

Al qismah bil ajza’ (membagi dengan berjuz-juz), dan disebut dengan qismah al mutasyabihat (membagi beberapa perkara yang serupa) seperti membagi barang-barang mitsl (barang-barang yang ada sesamanya) berupa biji-bijian dan yang lainnya.
Maka bagian-bagiannya dijuz-juz dengan takaran pada permasalahan barang yang ditakar, dengan timbangan pada barang yang ditimbang, dan dengan ukuran pada barang yang diukur.
Kemudian setelah itu dilakukan pengundian di antara bagian-bagian tersebut, agar supaya masing-masing dari orang-orang yang bersekutu memiliki bagian-bagian tertentu.
Tata Cara Mengundi :
Tata cara pengundian adalah diambilkan tiga kertas yang ukurannya sama.
Pada masing-masing kertas tersebut ditulis nama salah satu dari orang-orang yang bersekutu atau satu juz dari juz-juz tersebut yang dibedakan dari juz-juz yang lain.
Kertas-kertas tersebut dimasukkan kedalam beberapa kendi yang berukuran sama semisal terbuat dari tanah liat yang sudah dikeringkan.
Kemudian kendi-kendi itu diletakkan dipangkuan orang yang tidak ikut dalam penulisan dan memasukkan tulisan itu ke dalam kendi.
Kemudian orang yang tidak mengikuti keduanya mengeluarkan satu kertas dan diletakkan di juz pertama dari juz-juz tersebut jika yang ditulis dikertas adalah nama-nama orang yang bersekutu seperti Zaid, Bakar dan Khalid.
Kemudian juz tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum pada kertas yang dikeluarkan. Kemudian ia mengeluarkan kertas selanjutnya dan meletakkan pada bagian yang bersebelahan dengan bagian yang pertama. Kemudian juz tersebut diberikan kepada orang yang namanya tercantum di kertas yang kedua ini. Dan untuk juz yang terakhir tertentu pada orang yang ke tiga jika memang yang bersekutu adalah tiga orang. Atau orang yang tidak hadir saat penulisan dan memasukkan ke dalam kendi, mengeluarkan kertas dan meletakkan di namanya Zaid semisal, jika yang ditulis di kertas-kertas tersebut adalah juz-juz dari bagian-bagian itu. Kemudian kertas kedua diletakkan pada namanya Khalid, dan untuk juz yang terakhir tertentu bagi orang yang ke tiga.

Al qismah bit ta’dil lis siham (membagi dengan membandingkan di antara bagian-bagian), yaitu membandingkan bagian-bagian tersebut dengan harga.
Seperti tanah yang bagian-bagiannya harganya tidak sama sebab subur atau dekat dengan air sedangkan bagian tanah tersebut di antara keduanya adalah separuh separuh. Semisal karena bagusnya, sepertiga tanah membandingi dua sepertiga dari tanah tersebut.
Maka sepertiga dijadikan satu bagian dan dua sepertiganya dijadikan satu bagian lagi. Pada bentuk pembagian ini dan pembagian sebelumnya cukup dilakukan oleh satu al qasim.

Al qismah bi ar rad (membagi dengan cara mengembalikan).
Dengan gambaran semisal di salah satu bagian tanah yang disekutukan terdapat sumur atau pohon yang tidak mungkin dibagi. Maka orang yang telah mendapatkan bagian -yang ada sumur atau pohonnya- dengan undian harus memberikan bagian dari harga masing-masing dari sumur atau pohon pada contoh yang telah disebutkan. Sehingga, seandainya harga masing-masing dari sumur dan pohon tersebut adalah seribu dan ia memiliki bagian separuh dari tanah, maka orang yang mengambil tanah yang ditempati sumur atau pohon tersebut harus memberikan lima ratus pada orang yang bersekutu dengannya.
Pada bentuk pembagian ini harus dilakukan oleh dua orang al qasim sebagaimana yang diungkapkan oleh mushannif, Jika dalam proses pembagian terdapat pengkalkulasian harga, maka dalam pembagian harta tersebut tidak bisa dilakukan oleh kurang dari dua orang. Hal ini jika qasimnya bukan hakim dalam masalah pengkalkulasian yang didasarkan dengan pengetahuannya. Sehingga, jika ia adalah seorang hakim dalam pengkalkulasian yang berdasarkan pada pengetahuannya, maka hal itu sama seperti putusan hukum yang didasarkan dengan pengetahuannya, dan menurut pendapat al ashah boleh memutuskan hukum berdasarkan dengan pengetahuan sang hakim.
Ketika salah satu dari dua orang yang bersekutu mengajak yang lainnya untuk membagi barang yang tidak berdampak negatif jika dibagi, maka bagi yang lainnya wajib menuruti permintaan untuk membagi tersebut. Sedangkan barang yang ada dampak negatifnya jika dibagi seperti kamar mandi yang tidak mungkin dijadikan dua kamar mandi, ketika salah satu dari orang-orang yang bersukutu meminta untuk membaginya dan yang lainnya tidak mau, maka orang orang yang meminta untuk dibagi tidak dituruti menurut pendapat al ashah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PENUTUP

Simpulan

·         Ujrah berasal dari kata Al Ujru wal Ujratu, yang artinya upah atau dapat juga diartikan uang sewa atau imbalan atas suatu manfaat benda atau jasa. Upah atau sewa dalam al ijarah harus jelas, tertentu dan suatu yang memiliki nilai ekonomi. Jadi, ujrah menurut terminologi adalah suatu imbalan atau upah yang didapatkan dari akad pemindahan hak guna atau manfaat baik berupa benda atau jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemillikan.

·         Secara bahasa hibah adalah pemberian (athiyah), sedangkan menurut istilah hibah yaitu:

تَمْلِيْكٌ مُنْجِزٌ مُطْلَقٌ فِى عَيْنٍ حَاﻠَ الْحَيَاةِبِلَا عِوَضٍ وَلَوْ مِنَ الْاَعْلَى

Artinya:

“Pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.”

Didalam syara’ sendiri menyebutkan hibah mempunyai arti akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan maka harta tersebut disebut i’aarah (pinjaman).

·         Qismah dengan dibaca kasrah huruf qafnya adalah nama yang diambil dari kata “qasama asy syai’a qasman (seseorang membagi sesuatu secara benar)” dengan membaca fathah hurus qafnya.
Dan secara syara’ adalah memisahkan sebagian dari beberapa bagian dari bagian yang lain dengan cara yang akan dijelaskan.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         https://www.alkhoirot.org/2017/10/qismah-pembagian-hak.html?m=1

·         https://id.scribd.com/doc/313622915/al-qismah

·         https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/749

Debi Maulana
welcome to my blog, enjoy for reading.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar