MAKALAH
QOWAIDH
FIQH
AKAD
MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH
Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Qowaidh fiqh
Dosen pengampuh : B. Syihabudin M,Ag
Disusun oleh :
Debi Maulana
Yulia
PROGRAM SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MASTHURIYAH
CIBOLANG KALER CISAAT SUKABUMI
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puji bagi Tuhan semesta alam yang maha kuasa atas segala yang terjadi.
Baik kejadian yang telah lalu maupun harapan-harapan di masa yang akan datang,
tidak luput dari campur tangan kuasaNya. Ia memiliki kemampuan untuk
menghendaki segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini.
Begitupun
dengan penyusunan makalah ini, semua
terjadi karena kehendak Tuhan yang maha Esa. Dengan jalan syariat
manusia untuk selalu berikhtyar, kamu merampungkan kewajiban kami sebagai
pelajar untuk terus mencari yang namanya ilmu.
Mengutip
dari berbagai sumber, tidak langsung membuat makalah ini sempurna. Dengan
alternative bahan makalah dari buku, internet dan bahan media lain, kami
membuat makalah ini sesempurna mungkin.
Meski
begitu kami tidak menutup kritik dan saran dari pembaca, setiap kesalahan baik
dalam materi pembahasan maupun metode penulisan makalah, kami nantikan untuk
diberikan kritik yang membangun dalam perbaikan makalah ini.
Terimakasih.
Sukabumi,13 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Rumusan masalah
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan jenis Musyarakah
B.
Landasan hukum dan kaidah Musyarakah
C.
Pengertian dan jenis mudharabah
D.
Landasan hukum dan kaidah
Musyarakah
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan
.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkembangan
ekonomi syariah pada saat ini cukup menggembirakan dan mulai bergairah. Kondisi
ini antara lain disebabkan semakin banyaknya umat muslim yang berkeyakinan
bahwa transaksi yang mengandung riba hukumnya haram. Bagi yang tidak mau
menanggung resiko dosa di akherat nanti, mereka akan beralih dari kebiasaan
bertransaksi dengan perbankan konvensional kepada transaksi dengan perbankan
syariah. Masyarakat lebih meyakini, bahwa perbankan syariah telah menerapkan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSN MUI), sehingga
dalam melakukan muamalah lebih bersih dari riba.
Kebutuhan
sumber daya insani bidang ekonomi syariah semakin hari samakin banyak.Peluang
ini dimanfaatkan oleh institusi pendidikan untuk segera mencetak tenaga-tenaga
terdidik dalam bidang ekonomi syariah. Yang paling banyak disediakan antara
lain bidang keuangan syariah dan akuntansi syariah. Kedua bidang tersebut
sangat diperlukan dalam mengelola lembaga-lembaga keuangan syariah. Maka
bermunculanlah perguruan tinggi, baik yang berada dibawah naungan Kemetrian
Agama maupun dibawah Kemenristekdikti membuka jurusan ekonomi islam dalam
rangka mengejar peluang ini.
Dalam agama Islam dikenal berbagai
akad yang dibenarkan dalam bermuamalah.Diantaraya adalah akad mudharabah, musyarakah,
dan murabahah.Akad-akad tersebut lazim digunakan dalam transaksi antara
perbankan syariah dengan para nasabahnya.Namun tidak menutup kemungkinan,
akad-akad itu digunakan oleh sebagian masyarakat di luar perbankan syariah.
Misalnya saja dalam praktek hubungan kerja di rumah makan padang telah
menerapkan akad mudharabah, para petani berusaha bersama dengan cara patungan
modal dan bekerja besama atau musyarakah, serta antara pedagang dan pembeli
menerapkan akad murabahah.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian dan jenis
Musyarakah?
2.
Bagaimana kaidah fiqh tentang
Musyarakah?
3.
Apa pengertian dan jenis
Mudharabah?
4.
Bagaimana kaidah fiqh tentang
Mudharabah?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian dan jenis
Musyarakah
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian
keuntungan secara bagi hasil. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np.
106[1]
mendefinisikan musyarakah sebagai akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing
– masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Para mitra
bersama – sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam
masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Investasi
musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau asset non kas.
Jenis akad musyarakah berdasarkan
eksistensi terdiri dari :[2]
a. Syirkah Al Milk atau perkongsian
amlak
Mengandung
kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih
memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan.Syirkah ini bersifat memaksa
dalam hukum positif.Misalnya : dua orang atau lebih menerima warisan atau hibah
atau wasiat sebidang tanah.
b. Syirkah
Al Uqud
Yaitu kemitraan
yang tercipta dengankesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dlam
mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana dn atau dengan
bekerja, serta berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat
dianggap kemitraan yang sesungguhnya karena pihak yang bersangkutan secara
sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn
dan resiko.Syirkah uqud sifatnya ikhtiariyah (pilihan sendiri).
Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi
sebagai berikut :
1) Syirkah abdan, yaitu
bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja atau
professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu
pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Syirkah ini dibolehkan oleh
ulama malikiyah, hanabilah dan zaidiyah dengan alasan tujuan dari kerjasama ini
adalah mendapat keuntungan selain itu kerjasama ini tidak hanya pada harta
tetapi dapat juga pada pekerjaan. Sedangkan ulama syafiiyah, imamiyah dan zafar
dari golongan hanafiyah menyatakan bahwa sirkah jenis ini batal karena syirkah
itu dikhususkan pada harta (modal) dan bukan pada pekerjaan.
2) Syirkah wujuh, yaitu
kerjasama antara dua pihak dimana masing – masing pihak sama sekali tidak
menyertakan modal dan menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak
ketiga. Penamaan wujuh ini dikarenaknan jual beli tidak terjadi secara kontan.
Kerjasama ini hanya berbentuk kerjasama tanggungjawab bukan modal atau
pekerjaan.
Ulama
hanafiyah, hanabilah dan zaidiyah membolehkan syirkah ini sebab mengandung
unsure perwakilan dari seorang partner dalam penjualan dan pembelian.
Ulama malikiyah,
sayifiiyah berpendapat bahwa syirkah ini tidak sah karena syirkah ini gada
unsur kerjasama modal atau pekerjaan.
3) Syirkah inan, yaitu
sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak – pihak yang terlibat di
dalamnya adalah tidak sama, baik dalam modal maupun pekerjaan. Ulama fiqih
membolehkan syirkah ini.
4) Syirkah muwafadah,
yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak – pihak yang
terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama,
keuntungan maupun resiko kerugian. Jika komposisi modal tidak sama maka
syirkahnya batal. Menurut pendapat ulama hanafiyah dan maliki syirkah ini
boleh. Namun menurut syafii dan hanabilah dan kebanyakan ulama fiqih lain
menolaknya karena syirkah ini tidak dibenarkan syara, selain itu syarat untuk
menyamakan modal sangatlah sulit dilakukan dan mengundang unsur ke-gharar-an.
5) Musyarakah berdasarkan
PSAK terdiri dari:
a) Musyarakah permanen
Musyarakah
permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra dotentukan
saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No 106 par 04).
Contohnya : Antara mitra A dan mitra p yang telah melakukan akad musyarakah
menanamkan modal yang jumlah awal masing – masing Rp 20 juta, maka sampai akhir
masa akad syirkah modal mereka masing – masing tetap Rp 20 juta.
b) Musyarakah menurun atau musyarakah mutanaqisah.
Musyarakah
menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan
dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan
menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh
usaha musyarakah tersebut. Contohnya: Mitra A dan mitra P melakukan akad
usyarakah, mitra P menanmkan Rp 100 juta dan mitra A menanamkan Rp 200 juta.
Seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P sebesar
Rp 100 juta akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang
dilakukan oleh mitra A.
6) Perlakuan Akuntansi PSAK
106
Perlakuan
akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu
mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang
mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri maupun menunjuk pihak lain
untuk mengelola atas namanya, sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak
ikut mengelola usaha (biasanya lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang
bertanggungjawab melakukan pengelolaan sehingga ia yang wajib melakukan
pencatatan akuntansi .
Rukun dan ketentuan syariah dalam akad
musyarakah
a) Unsur – unsur yang harus ada dalam akad musyarakah ada 4 :
(1) Pelaku terdiri dari para mitra
(2) Objek musyarakah berupa modal dan kerja
(3) Ijab qabul
(4) Nisbah keuntungan (bagi hasil)
b) Ketentuan syariah
(1) Pelaku : mitra harus cakap hukum dan baligh (2) Objek
musyarakah:
c) Modal :
(1) Modal yang diberikan harus tunai
(2) Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, asset
perdagangan atau asset tak berwujud seperti hak paten dan lisensi.
(3) Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus
ditentukan nilai tunainyaterlebih dahulu dan harus disepakati bersama.
(4) Modal para mitra harus dicampur, tidak boleh dipisah.
d) Kerja :
(1) Partisipasi mitra merupakan dasar pelaksanaan musyarakah
(2) Tidak dibenarkan jika salah satu mitra tidak ikut berpartisipasi
(3) Setiap mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra‟
(4) Meskipun porsi mitra yang satu dengan yang lainnya tidak harus
sama, mitra yang bekerja lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan lebih
besar.
e) Ijab qabul
Ijab qabul
disini adalah pernyataan tertulis dan ekspresi saling ridha antara para pelaku
akad.
f) Nisbah
(1) Pembagian keuntungan harus disepakati oleh para mitra.
(2) Perubahan nisbah harus disepakati para mitra.
g) Keuntungan yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi
akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
h) Berakhirnya akad musyarakah
(1) Jika salah satu pihak menghentikan akad
(2) Salah seorang mitra meninggal atau hilang akal. Dalam hal ini
bisa digantikan oleh ahli waris jika disetujui oleh para mitra lainnya.
(3) Modal musyarakah habis
B. Landasan Hukum dan kaidah
Musyarakah
Landasan Hukum Musyarakah
a. Al-Qur‟an
Firman Allah,” …maka mereka berserikat pada sepertiga…(an-nisa : 12)
Firman Allah,“Dan, sesungguhnya kabanyakan dari orang-orang yang berserikat itu
sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang
beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad:24)
Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan
adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah an-nisa: 12
perkosian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris; Sedangkan dalam surah
Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).
b.
Al-hadis
Hadis yang diriwayatkan
oleh abu hurairah yang artinya: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla berfiman, „Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama
salah satuhnya tidak mengkhianati lainnya.” (HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab
al;buyu, dan hakim)
Hadits qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya
yang melakukan perkongsian selama saling menjujung tinggi amanat kebersamaan
dan menjauhi pengkhianatan.
c. Ijma
Ibnu Qudamah dalam
kitabnya, al-Mugni[3]
telah berkata, “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah
secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen
darinya.”
Kaidah Muamalah
لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ
الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
Artinya
: “ Hukum asal dalam semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan”
C. Pengertian dan jenis
Mudharabah
1. Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di
muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka
menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana
firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.Mudharabah disebut juga qiraadh,
berasal dari kata al–qardhu yang berartial-qath‟u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari
hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari
keuntungannya.[4]
Sedangkan menurut istilah fiqih,
Mudharabah ialah akad perjanjian
(kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya
memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya
dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.5
Sebagai sebuah akad,
mudharabah memiliki syarat dan
rukun.Imam AnNawawi menyebutkan bahwa Mudharabah
memiliki lima rukun:
1. Modal.
2. Jenis usaha.
3. Keuntungan.
4. Shighot (pelafalan
transaksi)
5. Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola. (Ar-Raudhahkarya imam Nawawi (5/117))
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus
cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan
tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.
Akad dituangkan secara tertulis,
melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh
penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha dengan syarat
sebagai berikut: a. Modal harus
diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal
diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada
mudharib (pengelola modal), baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan
kesepakatan dalam akad.
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai
kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan
hanya untuk satu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui
dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi
(nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan
kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah,
dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari
kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan
modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa
campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan
pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola
sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu
keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari‟ah Islam dalam
tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan
yang berlaku dalam aktifitas itu.
Mudharabah hukumnya boleh, baik
secara mutlak maupun muqayyad(terikat/bersyarat),
dan pihak pengelola modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya
yang melampaui batas dan menyimpang.Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama
sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengelola modal melakukan jual beli
secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus
menanggung resikonya.”[5]
Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan
atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan
berkata), “Janganlah engkau menempatkan
hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah
lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika
engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti
hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul
Ghalil V: 293, Ad-Daruquthni II: 63 no: 242, Al-Baihaqi VI: 111)
Kerugian dalam mudharabah ini
mutlak menjadi tanggung jawab pemilik modal.Dengan catatan, pihak pengelola
tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang
telah disepakati syarat-syaratnya.Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi
tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.Ini adalah
perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu
Fatawa (XXX/82).
Usaha Mudharabah dapat dibatasi waktunya dan
dibatalkan oleh salah satu pihak dari pemilik modal maupun pengelola
modal.Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi
usaha semacam ini.Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia
mau.Al-Kasani berkata: “Sekiranya seseorang menerima modal untuk usaha
mudharabah selama satu tahun, maka menurut pandangan kami hal itu hukumnya
boleh.” (Bada-i‟u Ash-Shanai‟
VIII/3633).Ibnu Qudamah berkata: “Boleh membatasi waktu mudharabah seperti
mengatakan, “Aku memberimu modal sekian dirham agar kamu mengelolanya selama
satu tahun. Bila sudah berakhir waktunya maka kamu tidak boleh membeli atau
menjual.” (Al-Mughni V/69).
D. Landasan hukum dan kaidah
Mudharabah
Mudharabah pada dasarnya
adalah mubah dengan dasar berikut ini:
1.
Al-Qur‟an:
Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara
kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan
Allah..”.(QS. alMuzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman!
Penuhilah akad-akad itu….” (QS. alMa‟idah: 1)
Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283).
2.
Al-Hadits:
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa
Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi)
jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan
dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan
itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola)
harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu
didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. AlBaihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra(6/111))
Shuhaib radhiyallahu anhu berkata:
Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang
mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk
keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
3.
Ijma:
Para ulama telah
berkonsensus atas bolehnya mudharabah.
(Bidayatul
Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))Diriwayatkan, sejumlah sahabat
menyerahkan (kepada orang, mudharib)
harta anak yatim sebagai mudharabah
dan tak ada seorang pun mengingkari mereka.karenanya, hal itu dipandang sebagai
ijma‟.[6]
4.
Qiyas.
Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
Kaidah Muamalah
لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ
الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
Artinya : “ Hukum asal dalam semua bentuk muamalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan
Islam mensyariatkan
akad kerja sama Mudharabah untuk
memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu
mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki
kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja
sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik
modal memanfaatkan keahlian Mudhorib
(pengelola) dan Mudhoribmemanfaatkan
harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak
mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak
kerusakan.[7]
BAB
III PENUTUP
Simpulan
Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua
orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil. sedangkan
menurut Dewan Syariah Nasional atau DSN MUI dan PSAK Np.106 mendefinisikan
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
terrtentu berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi
dana. Investasi Musyarkah dapat berupa kas, setara kas maupun asset non kas.
jenis akad Musyarakah berdasarkan eksistansi
:
1. Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak
2. Syirkah Al Uqud
Landasan hukum Musyarakah dalam Al-quran
terdapat pada surat An-nisa ayat 12 dan surat Shaad ayat 24.
Sedangkan Mudharabah adalah akad
perjanjian antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi modal
kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara
keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
landasan hukum dari Mudharabah terdapat
didalam QS.Al-Muzammil ayat 20.
Kaidah muamalah yang sesuai dengan kedua akad
ini adalah :
لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ
الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
Artinya : “
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkan”
Maksud kaidah ini adalah bahwa setiap
muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh. Seperti jual beli, sewa menyewa,
gadai, kerjasama ( musyarakah dan mudharabah), perwakilan dan lain-lain.
Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan,
jual dan riba.
Ibn Taimiyah menggunakan ungkapan lain :
“Hukum asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan kecuali
apa yang diharamkan oleh Allah SWT.”
[1]
Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 106. (Jakarta: Salemba
‘[ppoEmpat, 2009) h. 106.1
[2]
Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah:
Dari Teori ke Praktik.(Jakarta: Gema Insani, 2001) h.92.
[4] AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil „Aziz,karya
„Abdul „Azhim bin Badawi al-Khalafi,hal.359. 5Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220.
[5]
al-Ijma‟ hal. 125, dinukil dari Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil „Aziz,
karya „Abdul „Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359.
[6] al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily, 4/838
[7] Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)

Posting Komentar
Posting Komentar