Makalah qowaidhul fiqh : Akad musyarakah dan mudharabah

 

MAKALAH

QOWAIDH FIQH

AKAD MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH

Ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Qowaidh fiqh

Dosen pengampuh : B. Syihabudin M,Ag

 





 

Disusun oleh :

Debi Maulana

Yulia

 

 

 

 

PROGRAM SARJANA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-MASTHURIYAH

CIBOLANG KALER CISAAT SUKABUMI

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Tuhan semesta alam yang maha kuasa atas segala yang terjadi. Baik kejadian yang telah lalu maupun harapan-harapan di masa yang akan datang, tidak luput dari campur tangan kuasaNya. Ia memiliki kemampuan untuk menghendaki segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini.

Begitupun dengan penyusunan makalah ini, semua  terjadi karena kehendak Tuhan yang maha Esa. Dengan jalan syariat manusia untuk selalu berikhtyar, kamu merampungkan kewajiban kami sebagai pelajar untuk terus mencari yang namanya ilmu.

Mengutip dari berbagai sumber, tidak langsung membuat makalah ini sempurna. Dengan alternative bahan makalah dari buku, internet dan bahan media lain, kami membuat makalah ini sesempurna mungkin.

Meski begitu kami tidak menutup kritik dan saran dari pembaca, setiap kesalahan baik dalam materi pembahasan maupun metode penulisan makalah, kami nantikan untuk diberikan kritik yang membangun dalam perbaikan makalah ini.

Terimakasih.

 

 

Sukabumi,13 Desember 2020

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

B.     Rumusan masalah

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan jenis Musyarakah

B.     Landasan hukum dan kaidah Musyarakah

C.     Pengertian dan jenis mudharabah

D.    Landasan hukum dan kaidah Musyarakah

BAB III PENUTUP

A.    Simpulan

 .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Perkembangan ekonomi syariah pada saat ini cukup menggembirakan dan mulai bergairah. Kondisi ini antara lain disebabkan semakin banyaknya umat muslim yang berkeyakinan bahwa transaksi yang mengandung riba hukumnya haram. Bagi yang tidak mau menanggung resiko dosa di akherat nanti, mereka akan beralih dari kebiasaan bertransaksi dengan perbankan konvensional kepada transaksi dengan perbankan syariah. Masyarakat lebih meyakini, bahwa perbankan syariah telah menerapkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSN MUI), sehingga dalam melakukan muamalah lebih bersih dari riba.

Kebutuhan sumber daya insani bidang ekonomi syariah semakin hari samakin banyak.Peluang ini dimanfaatkan oleh institusi pendidikan untuk segera mencetak tenaga-tenaga terdidik dalam bidang ekonomi syariah. Yang paling banyak disediakan antara lain bidang keuangan syariah dan akuntansi syariah. Kedua bidang tersebut sangat diperlukan dalam mengelola lembaga-lembaga keuangan syariah. Maka bermunculanlah perguruan tinggi, baik yang berada dibawah naungan Kemetrian Agama maupun dibawah Kemenristekdikti membuka jurusan ekonomi islam dalam rangka mengejar peluang ini.

Dalam agama Islam dikenal berbagai akad yang dibenarkan dalam bermuamalah.Diantaraya adalah akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah.Akad-akad tersebut lazim digunakan dalam transaksi antara perbankan syariah dengan para nasabahnya.Namun tidak menutup kemungkinan, akad-akad itu digunakan oleh sebagian masyarakat di luar perbankan syariah. Misalnya saja dalam praktek hubungan kerja di rumah makan padang telah menerapkan akad mudharabah, para petani berusaha bersama dengan cara patungan modal dan bekerja besama atau musyarakah, serta antara pedagang dan pembeli menerapkan akad murabahah.

B.     Rumusan masalah

1.      Apa pengertian dan jenis Musyarakah?

2.      Bagaimana kaidah fiqh tentang Musyarakah?

3.      Apa pengertian dan jenis Mudharabah?

4.      Bagaimana kaidah fiqh tentang Mudharabah?

 

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan jenis Musyarakah

1.      Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 106[1] mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Para mitra bersama – sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau asset non kas.

Jenis akad musyarakah berdasarkan eksistensi terdiri dari :[2]

a. Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak

Mengandung kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan.Syirkah ini bersifat memaksa dalam hukum positif.Misalnya : dua orang atau lebih menerima warisan atau hibah atau wasiat sebidang tanah.

 

b. Syirkah Al Uqud

Yaitu kemitraan yang tercipta dengankesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dlam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana dn atau dengan bekerja, serta berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan yang sesungguhnya karena pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn dan resiko.Syirkah uqud sifatnya ikhtiariyah (pilihan sendiri).

Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut :

1)      Syirkah abdan, yaitu bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja atau professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Syirkah ini dibolehkan oleh ulama malikiyah, hanabilah dan zaidiyah dengan alasan tujuan dari kerjasama ini adalah mendapat keuntungan selain itu kerjasama ini tidak hanya pada harta tetapi dapat juga pada pekerjaan. Sedangkan ulama syafiiyah, imamiyah dan zafar dari golongan hanafiyah menyatakan bahwa sirkah jenis ini batal karena syirkah itu dikhususkan pada harta (modal) dan bukan pada pekerjaan.

2)      Syirkah wujuh, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana masing – masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal dan menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Penamaan wujuh ini dikarenaknan jual beli tidak terjadi secara kontan. Kerjasama ini hanya berbentuk kerjasama tanggungjawab bukan modal atau pekerjaan.

Ulama hanafiyah, hanabilah dan zaidiyah membolehkan syirkah ini sebab mengandung unsure perwakilan dari seorang partner dalam penjualan dan pembelian.

Ulama malikiyah, sayifiiyah berpendapat bahwa syirkah ini tidak sah karena syirkah ini gada unsur kerjasama modal atau pekerjaan.

3)      Syirkah inan, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak – pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam modal maupun pekerjaan. Ulama fiqih membolehkan syirkah ini.

4)      Syirkah muwafadah, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak – pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Jika komposisi modal tidak sama maka syirkahnya batal. Menurut pendapat ulama hanafiyah dan maliki syirkah ini boleh. Namun menurut syafii dan hanabilah dan kebanyakan ulama fiqih lain menolaknya karena syirkah ini tidak dibenarkan syara, selain itu syarat untuk menyamakan modal sangatlah sulit dilakukan dan mengundang unsur ke-gharar-an.

5)      Musyarakah berdasarkan PSAK terdiri dari:

a)      Musyarakah permanen

Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra dotentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No 106 par 04). Contohnya : Antara mitra A dan mitra p yang telah melakukan akad musyarakah menanamkan modal yang jumlah awal masing – masing Rp 20 juta, maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing – masing tetap Rp 20 juta.

b)      Musyarakah menurun atau musyarakah mutanaqisah.

Musyarakah menurun adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. Contohnya: Mitra A dan mitra P melakukan akad usyarakah, mitra P menanmkan Rp 100 juta dan mitra A menanamkan Rp 200 juta. Seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P sebesar Rp 100 juta akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra A.

 

6)      Perlakuan Akuntansi PSAK 106

Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri maupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan sehingga ia yang wajib melakukan pencatatan akuntansi .

Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah

a)      Unsur – unsur yang harus ada dalam akad musyarakah ada 4 :

(1)      Pelaku terdiri dari para mitra

(2)      Objek musyarakah berupa modal dan kerja

(3)      Ijab qabul

(4)      Nisbah keuntungan (bagi hasil)

b)      Ketentuan syariah

(1)      Pelaku : mitra harus cakap hukum dan baligh (2) Objek musyarakah:

c)      Modal :

(1)      Modal yang diberikan harus tunai

(2)      Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, asset perdagangan atau asset tak berwujud seperti hak paten dan lisensi.

(3)      Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainyaterlebih dahulu dan harus disepakati bersama.

(4)      Modal para mitra harus dicampur, tidak boleh dipisah.

d)     Kerja :

(1)      Partisipasi mitra merupakan dasar pelaksanaan musyarakah

(2)      Tidak dibenarkan jika salah satu mitra tidak ikut berpartisipasi

(3)      Setiap mitra bekerja atas dirinya atau mewakili mitra‟

(4)      Meskipun porsi mitra yang satu dengan yang lainnya tidak harus sama, mitra yang bekerja lebih banyak boleh meminta bagian keuntungan lebih besar.

e)      Ijab qabul

Ijab qabul disini adalah pernyataan tertulis dan ekspresi saling ridha antara para pelaku akad.

f)       Nisbah

(1)      Pembagian keuntungan harus disepakati oleh para mitra.

(2)      Perubahan nisbah harus disepakati para mitra.

g)      Keuntungan yang dibagi tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.

h)      Berakhirnya akad musyarakah

(1)      Jika salah satu pihak menghentikan akad

(2)      Salah seorang mitra meninggal atau hilang akal. Dalam hal ini bisa digantikan oleh ahli waris jika disetujui oleh para mitra lainnya.

(3)      Modal musyarakah habis    

 

B.     Landasan Hukum dan kaidah Musyarakah

Landasan Hukum Musyarakah

 a. Al-Qur‟an

Firman Allah,” …maka mereka berserikat pada sepertiga…(an-nisa : 12)

 

Firman Allah,“Dan, sesungguhnya kabanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad:24)

 

Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah an-nisa: 12 perkosian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris; Sedangkan dalam surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).

 

b.      Al-hadis

Hadis yang diriwayatkan oleh  abu hurairah yang artinya: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfiman, „Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satuhnya tidak mengkhianati lainnya.” (HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al;buyu, dan hakim)

Hadits qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian selama saling menjujung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.

 

c.       Ijma

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mugni[3] telah berkata, “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

Kaidah Muamalah

لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا

Artinya : “ Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.    Pengertian dan jenis Mudharabah

1. Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata alqardhu yang berartial-qath‟u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.[4]

Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.5

Sebagai sebuah akad, mudharabah memiliki syarat dan rukun.Imam AnNawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:

1.      Modal.

2.      Jenis usaha.

3.      Keuntungan.

4.      Shighot (pelafalan transaksi)

5.      Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola. (Ar-Raudhahkarya imam Nawawi (5/117))

 

Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:

1.      Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.

2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).

b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

3.      Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut: a.  Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.

b.    Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

c.    Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib (pengelola modal), baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

4.      Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

a.       Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.

b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

5.      Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:

a.       Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari‟ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu. 

 

Mudharabah hukumnya boleh, baik secara mutlak maupun muqayyad(terikat/bersyarat), dan pihak pengelola modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang.Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengelola modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.”[5] Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Ad-Daruquthni II: 63 no: 242, Al-Baihaqi VI: 111)

Kerugian dalam mudharabah ini mutlak menjadi tanggung jawab pemilik modal.Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya.Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82).

Usaha Mudharabah dapat dibatasi waktunya dan dibatalkan oleh salah satu pihak dari pemilik modal maupun pengelola modal.Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini.Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia mau.Al-Kasani berkata: “Sekiranya seseorang menerima modal untuk usaha mudharabah selama satu tahun, maka menurut pandangan kami hal itu hukumnya boleh.” (Bada-i‟u Ash-Shanai‟ VIII/3633).Ibnu Qudamah berkata: “Boleh membatasi waktu mudharabah seperti mengatakan, “Aku memberimu modal sekian dirham agar kamu mengelolanya selama satu tahun. Bila sudah berakhir waktunya maka kamu tidak boleh membeli atau menjual.” (Al-Mughni V/69).

 

 

D.    Landasan hukum dan kaidah Mudharabah

Mudharabah pada dasarnya adalah mubah dengan dasar berikut ini:

1.      Al-Qur‟an:

Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”.(QS. alMuzzammil: 20)

Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. alMa‟idah: 1)

Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283).

 

2.      Al-Hadits:

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. AlBaihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra(6/111))

 

Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), danmencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

3.      Ijma:

Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.

 (Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka.karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma‟.[6]

4.      Qiyas. 

Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.

Kaidah Muamalah

لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا

Artinya : “ Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan

Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhoribmemanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[7] 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III PENUTUP

Simpulan

Musyarakah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dengan pembagian keuntungan secara bagi hasil. sedangkan menurut Dewan Syariah Nasional atau DSN MUI dan PSAK Np.106 mendefinisikan Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha terrtentu berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Investasi Musyarkah dapat berupa kas, setara kas maupun asset non kas.

jenis akad Musyarakah berdasarkan eksistansi :

1. Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak

2. Syirkah Al Uqud

Landasan hukum Musyarakah dalam Al-quran terdapat pada surat An-nisa ayat 12 dan surat Shaad ayat 24.

Sedangkan Mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

landasan hukum dari Mudharabah terdapat didalam QS.Al-Muzammil ayat 20.

 

Kaidah muamalah yang sesuai dengan kedua akad ini adalah :

لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا

Artinya : “ Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan”

 

Maksud kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh. Seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerjasama ( musyarakah dan mudharabah), perwakilan dan lain-lain. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, jual dan riba.

Ibn Taimiyah menggunakan ungkapan lain : “Hukum asal dalam muamalah adalah pemaafan, tidak ada yang diharamkan kecuali apa yang diharamkan oleh Allah SWT.”

 



[1] Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 106. (Jakarta: Salemba

‘[ppoEmpat, 2009) h. 106.1

[2] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.(Jakarta: Gema Insani, 2001) h.92.

[3] Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah, mughni wa Syarh Kabir (Beirut: Darul-Fikr, 1979) vol. V, hlm91

 

 

 

 

 

[4] AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil „Aziz,karya

„Abdul „Azhim bin Badawi al-Khalafi,hal.359. 5Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220.

[5] al-Ijma‟ hal. 125, dinukil dari  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil „Aziz, karya „Abdul „Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359.

 

 

[6] al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily,  4/838

[7] Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)

Debi Maulana
welcome to my blog, enjoy for reading.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar