PRODUK HUKUM PERADILAN
AGAMA
Makalah untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Peradilan di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah penggenggam
kekuasaan prima alam semesta, Pemilik segala dimensi kenikmatan dan anugerah
untuk seluruh hamba. Shalawat berrajut salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada panglima kebenaran Rasulullah
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beliaulah pengusung bendera “AL HAQ”
pemecah gelapnya kehidupan jahiliyah hingga mencapai masa emas penuh cahaya.
Indonesia yang
notabene adalah negara yang menganut prinsip “rule of law” telah menumbuhkan
sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu,
supermasi hukum menjadi salah satu dari tujuan segala elemen di dalam
pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai
agama, ras, bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam
Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan.
Dalam hal ini,
pruduk hukum yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka
setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan apa saja yang boleh
di hasilkan oleh peradilan tersebut. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang
berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua
peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah
Agung.
Peradilan Agama
pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar
di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur
dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali. Dengan adanya
perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang produk
hukum di pengadilan pada
lingkungan Peradilan Agama.
BAB II
PRODUK HUKUM PERADILAN
AGAMA
Setelah Pengadilan Agama memeriksa
perkara, maka ia harus mengadilinya atau membeikan putusan dan mengeluarkan
produknya. Produk-produk hukum di lingkungan peradilan agama pada prinsipnya
dengan produk-produk di lingkungan peradilan umum, yang pada umumnya sesuai
dengan pembagian menurut ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang peradilan Agama menyebutkan:
“Penetapan dan
putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.”
Pasal; ini memberikan sinyal bahwa
pengadilan agama hanya mengenal dua macam produk hukum, yaitu:
1.
Putusan
2.
Penetapan
Sebelum Undang-Undang ini terbit,
pengadilan agama memiliki produk yang ke tiga, yaitu: Surat Tentang Terjadinya
Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.
PUTUSAN
1. Pengertian
Putusan
Putusan disebut vonnis (Belanda) atau Al
Qadha’ (Arab). yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang
berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan
semacam ini dapat diistilahkan dengan “produk pengadilan yang sesungguhnya”
atau jurisdictio cententiosa.[1]
Penjelasan pasal 10 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut:
“Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya
suatu sengketa”.
Kemudian Gemala Dewi[2] memberikan definisi
lebih lanjut tentang pengertian putusan ini sebagai berikut, bahwa putusan
ialah pernyataan hakim yang dituangkan kedalam bentuk tertulis dan diucapkan
oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu bentuk produk
pengadilalan (Agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan
berdasarkan adanya suatu sengketa.
Sedangkan menurut A. Mukti Arto[3]
memberikan definisi putusan sebagai berikut: “Putusan adalah pernyataan hakim
yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai
hasil pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Dari pemaparan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Putusan adalah: pernyataan hakim yang tertulis atas
perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Putusan Peradilan Perdata (Peradilan
Agama adalah peradilan perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kepada
pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu atau untuk
melepaskan sesuatu, atau menghukum sesuatu. Jadi diktum vonis selalu memiliki
salah satu di antara dua sifat;
a.
Condemnatoir, artinya menghukum
b.
Constitutoir, artinya menciptakan.
Perintah dari Pengadilan ini, jika tidak
diturut dengan sukarela, dapat diperintahkan untuk dilaksanakan secara paksa
disebut eksekusi.
2. Macam-Macam
Putusan
Mengenai macam-macam putusan, HIR tidak
mengaturnya secara terperinci. Di berbagai literatur, pembagian macam atau
jenis putusan tersebut terdapat keaneragaman. Tentang macam-macam putusan ini
tidak terdapat keseragaman dalam penjabarannya.
Menurut A. Mukti Arto[4]
macam-macam putusan dapat diklarifikasikan berdasarkan 4 segi pandang, yaitu:
a. Segi fungsinya dalam mengakhiri
perkara
b. Segi hadir tidaknya para pihak
c. Segi isinya terhadap gugatan/perkara
d. Segi sifatnya terhadap akibaat hukum
yang ditimbulkan.
Pembahasan sudut
pandang di atas sebagai berikut.
a. Jenis Putusan Dilihat Dari Segi
Fungsinya
Kalau dilihat
dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara, maka putusan pengadialan agama
ada dua macam, yaitu;
a) Putusan Akhir
Putusan Akhir ialah putusan putusan yang
mengakhiri pemmerikasaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap
pemeriksaan maupun yang belum menempuh semua tahap pemeriksaan.[5] Misalnya ;
putusan verstek yang tidak diajukan verzet, putusan yang menyatakan Pengadilan
Agama tidak berwenang memeriksa, dll.
b) Putusan Sela
Putusan Sela ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses
pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.[6]
Misalnya putusan putusan terhadap tuntutan provisionil, dll.
Putusan sela tidak mengakhiri
pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
Putusan sela dibuat seperti putusan biasa tetapi tidak dibuat secara terpisah
melainkan ditulis dalam Berita Acara Persidangan (BAP) saja.
b. Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Hadir
Tidaknya Para Pihak
Dari segi hadir tidaknya para pihak pada
saat putusan dijatuhkan, hal ini ada tiga macam, yaitu;
a) Putusan Gugur[7]
Putusan Gugur ialah putusan yang
menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena Penggugat /Pemohon tidak
hadir. Putusan Gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum
tahap pembacaan gugatan/permohonan.
Putusan Gugur dapat dijatuhkan apabila
terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Penggugat telah dipanggil dengan resmi
2) Penggugat tidak hadir dalam sidang dan
tidak pula mewakilkan orang lain
3) Tergugat hadir dalam sidang
4) Tergugat mohon keputusan
5) Tergugat adalah tunggal
b) Putusan Verstek[8]
Putusan Verstek adalah putusan yang
dijatuhkan karena tergugat tidak hadir.[9]
Keputusan Verstek diatur dalam Pasal 125
HIR dan 196-197 HIR, Pasal 148-153 R.Bg. dan 207-208 R.Bg. UU Nomor 20 Tahun
1947 dan SEMA Nomor 9 tahun 1964.
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila
telah terpenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
1) Tergugat telah dipanggil secara resmi
2) Tergugat tidak hadir dalam persidangan
dan tidak pula mewakilkan kepada orang lain
3) Tergugat tidak mengajukan tangkisan
/eksepsi mengenai kewenangan
4) Penggugat hadir dalam persidangan
5) Penggugat mohon keputusan
Meskipun verstek ini sudah berupa
keputusan, namun pihak terguagat dapat mengajukan perlawanan (verzet) sebagai
bentuk jawaban tergugat. Dan apabila tergugat mengajukan verzet maka kepuutusan
verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun
apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan
verzet, melainkan ia juga harus mengajukan banding.[10]
c) Putusan Kontradiktoir
Putusan kontradiktoi adalah putusan
akhir yang dijatuhkan pada saat sidang tanpa kehadiran para pihak. Dalam
pemerikasaan putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun
tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan ini dapatdimintakan
banding.
c. Jenis Putusan Dilihat Dari Sfatnya[11]
Menurut sifatnya, putusan dibagi menjadi
tiga macam, yaitu
a) Putusan declaratoir. Yaitu putusan yang
menyatakan atau menerangkan keadaan atau status hukum. Misalnya pernyataan adanya hubungan suami
istri dalam perkara perceraian yang perkawinannya tidak tercatat pada Pegawa Pencatat Nikah setempat.
b) Putusan Constitutif. Yaitu putusan yang
meniadakan suatu keadaan hukum dan menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru.
Misalnya putusan perceraian, semula terikat dalam perkawinan menjadi
perkawinannya putus karena peceraian.
c) Putusan condemnatoir. Yaitu putusan yang
bersifat menghukum kepada salah satu pihak. Misalnya menghukum tergugat untuk
menyerahkan tanah dan bangunan untuk dibagi waris.
3. Asas
Pelaksanaan Putusan
Ada beberapa asas dalam pelaksanaan
putusan, yaitu[12]:
a. Putusan pengadilan telah berkekeuatan
hukum tetap, kecuali pelaksanaan putusan uitvoerbaar bij voorraad, putusan
provisi[13], putusan perdamaian[14], dan eksekusi berdasarkan Grose akta.[15]
b. Putusan tidak dilaksanakan secara
sukarela[16], meskipun sudah dilakukan teguran(aanmaning) oleh ketua Pengadilan
Agama.
c. Putusan mengandung amar condemnatoir .
Ciri putusan yang bersifat condemnatoir mengandung salah satu amar diawali
dengan kata menghukum atau memerintahkan.
d. Eksekusi di bawah pimpinan Ketua
Pengadilan Agama.[17] Pengadilan yang berwenang mengadakan eksekusi adalah
Pengadilan Agamayang menjatuhkan putusan tersebut atau Pengadilan Agama yang
diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya.
4. Bentuk
dan Isi putusan
Bila diperhatikan secara keseluruhan
suatu putusan, bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama secara singkat adalah sebagai berikut;
a. Bagian kepala putusan
b. Nama
Pengadilan Agama yang memutus dan jenis perkara
c. Identitas
pihak-pihak
d. Duduk
perkaranya
e. Tentang pertimbangan
hukum
f. Dasar hukum
g. Diktum atau
amar putusan
h. Penutup
a. Bagian kepala putusan
Bagian ini memuat kata “PUTUSAN” atau
kalau salinan, adalah “SALINAN PUTUSAN”. Baris di bawah dari kata itu
adalahNomor Putusan, yaitu menurut nomor urut pendaftaran perkara, diikuti
garis miring dan tahun pendaftaran perkara. Baris selanjutnya adalah tulisan
huruf besar semua berbunyi “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM” untuk memenuhi perintah
Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun1989.[18]
b. Nama Pengadilan
Sesudah yang tersebut di butir a, maka
dicantumkan pada baris selanjutnya nama Pengadilan Agama yang memutus sekaligus
disertai menyebutkan jenis perkara, misalnya “Pengadilan Agama Karanganyar,
yanag telah memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, perkara gugat
cerai.”
c. Identitas pihak-pihak
Penyebutan identitas pihak, dimulai dari
identitas penggugat, kemudian identitas tergugat. Penyebutan keduanya
dipisahkan dengan tulisan pada alenia tersendiri yang berbunyi “berlawanan
dengan “.
Identitas pihak ini meliputi; nama,
bin/binti siapa, alias atau julukan, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal
terakhir, sebagi penggugat atau tergugat.
d. Duduk perkaranya
Pada bagian ini dikutip dari gugatan
penggugat, jawaban tergugat, keterangan saksi dan hasil dari berita acara
sidang selengkapnya, namun dikutip secara singkat, jelas dan tepat serta
kronologis.
e. Tentang pertimbangan hukum
Di dalamnya dicantumkan alasan memutus
(pertimbangan) yang biasanya dimulai
dengan kata “menimbang”. Di dalam bagian ini diutarakan “duduk perkaranya”
tedahulu, yaitu keteranganpihak-pihak berikut dalil-dalilnya, alat bukti dll.
f. Dasar hukum
Dasar memutus biasanya dimulai dengan
kata “mengingat”. Di dalam bagian ini disebutkan dasar hukum putusan baik yang
bersumber dari perundang-undangan negara maupun dasar hukum syara’.
g. Diktum atau amar putusan
Amar putusan didahului dengan kata “MENGADILI” kemudian diikuti petitum
berdasarkan pertimbangan hukum. Di dalamnya diuraikan hal-hal yang dikabulkan
dan hal-hal yang ditolak atau tidak diterima.
h. Penutup
Memuat kapan putusan dijatuhkan dan
dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang
memeriksa, panitera yang membantu, kehadiran apra pihak dalam pembacaan
putusan. Putusan ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera yang ikut
sidang.
Pada akhir putusan dicantumkan princian
biaya perkara yang meliputi[19]:
1) Biaya kepaniteraan dan materai.
2) Biaya untuk para saksi, saksi ahli,
penerjemah dan pengambil sumpah.
3) Biaya untuk pemeriksaan setempat dan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan.
4) Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan
lain-lain atas perintah pengadilan.
5. Kekuatan
Putusan
Putusan pengadilan memiliki tiga
kekuatan, yaitu: (1) kekuatan mengikat (bindende kracht), (2) kekuatan bukti
(bewijzende kracht), (3) kekuatan eksekusi (executoriale kracht)
PENETAPAN
1.
Pengertian Penetapan
Penetapan disebut al-isbat (Arab) atau
beschiking (Belanda). Yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk
tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai
sebagai hasil dari pemeriksaan perkara
permohonan/volountair.[20]
Sedangkan menurut M. Yahya Harahap[21],
penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan.
Produk ini termasuk produk Pengadilan
Agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya, yang diistilahkan dengan
jurisdictio voluntaria. Disebut peradilan yang tidak sesungguhnya karena di
sana hanya ada permohonan yang memohon untuk ditetapkan sesuatu, sedangkan ia
tidak berperkara dengan lawan.
Penetapan ini muncul sebagai produk
pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan, maka diktum penetapan
tidak akan pernah berbunyi “menghukum”, melainkan hanya bersifat menyatakan
(declaratoire) atau menciptakan (constitutoire).
2.
Macam-Macam Penetapan
Apabila dilihat dari sisi kemurnian
bentuk voluntaria dari suatu penetapan, maka penetapan ini dapat kita bagi
menjadi dua macam, yaitu[22]:
a. Penetapan murni dalam bentuk
voluntaria;
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa
penetapan merupakan hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang bersifat
tidak berlawanan dari para pihak. Inilah yang dimaksud dengan perkara murni voluntaria. Secara singkat
cirinya adalah:
1) Merupakan gugat secara “sepihak” atau
pihaknya hanya berdiri dari pemohon.
2) Tidak ditujukan untuk menyelesaikan suatu
persengketaan. Tujuannya hanya untuk menetapkan suatu keadaan atau setatus
tertentu bagi diri pemohon.
3) Petitum dan amar permohonan bersifat
“deklatoir”
b. Penetapan bukan dalam bentuk
voluntaria;
Selain penetapan dalam bentuk murni
voluntaria, di lingkungan Peradilan Agama ada beberapa jenis perkara di bidang
perkawinan yang produk Pengadilan Agamanya berupa peneapan, tapi bukan
merupakan voluntaria murni. Meskipun di dalam produk penetapan tersebut ada
pihak pemohon dan termohon, tetapi para pihak tersebut harus dianggap sebagai
pengguggat dan tergugat, sehingga penetapan ini harus dianggap sebagai putusan.
Contoh dari jenis ini adalah penetapan
ikrar talak. Mengenai penetapan ikrar talak ini diatur dalam pasal 66 dan pasal
69 jo. Pasal 82 UU No. 7 tahun 1989. Dari ketiga dasar hukum tersebut terdapat
adanya kontraversi. Pasal 66 menyatakan bahwa ikrar talak merupakan permohonan
(volunter) yang menghasilkan produk hukum penetapan (dengan sifat hukum yang
“deklaratoir”). Namun, proses pemeriksaannya diperintahkan bersifat
“contradictoir”. Bahkan kepada pihak istri diberikan hak mutlak untuk
mengajukan upaya banding dan kasasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 dan
63. Dalam hal ini sifat perkara permohonan tidak diberlakukan sepenuhnya.
Selain dari kedua jenis di atas, ada
juga penetapan Hakim yang tidak dimaksudkan sebagai produk Peradilan, namu
hanya bersifat teknis administratif dalam praktik beracara di Pengadilan.
Contoh dari jenis ini,misalnya: penetapan hari sidang, penetapan perintah sita
jaminan, Penetapan Perintah Pemberitahuan Isi Putusan dan lain sebagainya.
Karena bukan merupakan produk peradilan, maka penetapan semacam ini tidak perlu
diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai titel “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[23]
3.
Bentuk dan Isi Penetapan
Bentuk dan isi penetapan hampir sama
saja dengan bentuk dan isi putusan walaupun ada juga sedikit perbedaan. Di
antaranya adalah:
a. Identitas pihak-pihak pada penetapan
hanya memuat identitas pemohon. Kalaupun di situ dimuat identitas termohon,
tapi termohon di situ bukan pihak.
b. Tidak ada kata-kata “berlawanan dengan”.
c. Tidak akan ditemui kata-kata “tentang
duduk perkaranya” seperti pada putusan, melainkan langsung diuraikan apa
permohonan pemohon.
d. Amar penetapan hanya bersifat
declaratoire
4. Kekuatan Penetapan
Putusan mempunyai
3 (tiga) kekuatan dan berlaku untuk pihak-pihak maupun untuk dunia luar (pihak
ketiga) tetapi penetapan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, untuk ahli
warisnya dan untuk orang yang memperoleh hak daripadanya.
Contoh penetapan seperti pengesahan
nikah bagi keperluan pensiun Pegawai Negeri Sipil dari suami-isteri yang tidak
ada ssengketa antara keduanya, tetapi dulu-dulunya mereka kawin belumbegitu
tertib pencatatan nikah sehingga tidak mempunyai akta nikah.[24]
PRODUK KHUSUS
Sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun
1989, di samping produk Putusan dan Penetapan, ada produk Pengadilan Agama yang
disebut SKT3 (Surat Keterangan Tentang Terjadinya Talak) sebagai realisasi dari
bunyi pasal 17 PP Nomor 9 tahun 1975. Pasal ini telah dicabut/digantikan oleh
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, sehingga SKT3 sudah bertukar dengan
penetapan yang tidak berlaku banding seperti disebutkan pada Pasal 71 ayat (2)
tersesbut.[25]
BABIII
PENUTUP
Dari pembahasan di atas maka dapat kita
simpulkan bahwa Pengadulan Agama
memiliki dua produk yang sah, yaitu:
1. Putusan
2. Penetapan
Adapun pengertian putusan adalah
pernyataan hakim yang tertulis atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu
sengketa.
Sedangkan penetapan, pengertiannya
adalahpernyataan hakim atas perkara permohonan.
Adapun produk Pengadilan Agama yang
berupa SKT3 sudah tidak berlaku lagi setelah diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 1989.
Untuk kemudian produk ini masuk kedalam jenis produk penetapan.
Demikian yang dapat saya sampaikan dalam
pembahasan ini. Semoga bisa memberikan manfaat
bagi kita semua. Walhamdulilllahi rabbil ‘alamin.
DAFTAR PUSTAKA
1. Raihan A. Rasyid. 2007. Hukum acara
Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Press
2. Erfaniah Zuhriah. 2009. Peradilan Agama
Indonesia Sejarah Pernikahan dan Realita. Malang: UIN Press.
3. Abdullah Tri Wahyudi. 2004. Peradilan
Agama di indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar
4. Republik Indonesia. 1989. Undang-Undang
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989, No. 49. Sekretariat Negara. Jakarta
[1] Roihan A.
Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2007), 203
[2] Gemala Dewi,
Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), 148
[3] A. Mukti
Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1996) 245
[4] A. Mukti
Arto, Op., Cit.246
[5] Erfaniah
Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia Sejarah Pernikahan dan Realita (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 270
[6]Ibid
[7] Pasal 124
HIR/Pasal 148 R.Bg.
[8] Pasal 125
HIR/Pasal 49 R.Bg.
[9] Gemala
Dewi,Op., Cit. 152
[10] A. Raihan
Rasyid , Op., Cit. 204
[11] Hammami, 2003: 174-177
[12] Musthofa,
SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005), 109
[13] Pasal 180
ayat (2) HIR/Pasal 191 ayat (1) R.Bg.
[14] Pasal 180
ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) R.Bg. dan Pasal 54 Rv.
[15] Pasal 130
ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2) R.Bg.
[16] Pasal 224
HIR/Pasal 258 R.Bg.
[17] Pasal 195
ayat (1) HIR/Pasal 206ayat (1) R.Bg.
[18][18] A.
Raihan Rasyid , Op., Cit. 204
[19] Pasal 90
ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989
[20] Lihat Pasal
60 UU Nomor 7 Tahun 1989
[21] M. Yahya
Harahap, kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7
Tahun 1989, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1993), 339
[22] Gemala
Dewi, Op.,Cit. 164
[23] A. Mukti
Arto, Op.,Cit. 2
[24] Pasal 49
ayat (2) UU No. 7 tahun 1989
[25] Pasal 66-72
UU Nomor 7 Tahun 1989

Posting Komentar
Posting Komentar